Penjabat Belum Dilantik, Bupati Batola Diampu Pelaksana Harian

Bukan penjabat bupati, Barito Kuala akan diampu Pelaksana Harian (Plh) seiring berakhirnya kepemimpinan Hj Noormiliyani AS dan H Rahmadian Noor.

Zulkipli Yadi Noor ketika menerima Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) dari Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS, beberapa waktu lalu. Foto: Prokopim Batola

apahabar.com, MARABAHAN – Bukan penjabat bupati, Barito Kuala akan diampu Pelaksana Harian (Plh) seiring berakhirnya kepemimpinan Hj Noormiliyani AS dan H Rahmadian Noor.

Diketahui masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Batola berakhir, Jumat (4/11).

Selanjutnya hingga bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada 2024, Batola akan dipimpin penjabat bupati.

Namun belakangan tampuk kepemimpinan di Batola belum akan dipegang penjabat bupati.

Sesuai Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 121/01920/Pem tertanggal 3 November 2022, Batola akan dipimpin Plh Bupati sampai pelantikan Penjabat Bupati.

Dalam surat tersebut dijelaskan, tugas Plh Bupati diserahkan kepada Zulkipli Yadi Noor yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Batola.

“Selama menjalankan tugas sebagai Plh Bupati Batola, Sekdakab Batola agar melaksanakan tugas rutin pemerintah daerah yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel dan perizinan serta kebijakan strategis lain,” demikian kutipan surat tersebut.

Penunjukan Zulkipli Yadi Noor sebagai Plh Bupati Batola, selaras dengan keinginan Noormiliyani di akhir masa jabatan.

“Kami belum tahu soal penjabat bupati. Kalau belum ditunjuk resmi, kemungkinan Plh ditugaskan kepada Sekda,” papar Noormiliyani seusai monitoring Kutabamara, Selasa (2/11).

“Mudahan Sekda yang ditunjuk agar pembangunan tetap lancar sesuai dengan program kerja,” tandasnya.

Selain dipercaya menjadi Plh, sebelumnya Zulkipli Yadi Noor juga diusulkan menjadi Penjabat Bupati Batola.