Penipuan QRIS Masjid

Penipu QRIS Palsu Tampung Uang Sumbangan di Tiga Rekening

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut Iman Mahlil Lubis, penipu QRIS palsu menampung uang sumbangan di tiga rekening.

Dirreskrimsus menggelar konferensi pers soal penipuan barcode QRIS (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut Iman Mahlil Lubis, penipu QRIS palsu menampung uang sumbangan di tiga rekening.

"Temuan sementara rekening penampung ada tiga," kata Auliansyah Lubis, Selasa (11/4).

Baca Juga: Polisi: Penipu Tempelkan QRIS Palsu Kotak Amal di 38 Masjid

Kepolisian juga masih menelusuri dan mendalami perkara, termasuk upaya pengawasan yang akan bekerjasama dengan pihak eksternal terkait pembuatan QRIS.

"Ini juga masih terlalu dini kami juga belum bisa memberikan informasi ke teman-teman dan kita masih melakukan pengembangan terus," ujarnya.

"Terkait regulasi pembuatan QRIS ini mungkin ada lembaga lain yang berwenang nanti menyampaikan. Jadi bagaimana mekanisme keharusan persyaratan mungkin ada lembaga lain yang bisa menjelaskan teknisnya," tambahnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Penipu QRIS Palsu Kotak Amal Masjid di Jaksel

Dari data yang dihimpun, tersangka menempel Barcode QRIS palsu 'Restorasi Mesjid' diduga telah mengumpulkan sebanyak Rp 13 juta yang dilakukan sejak 1 hingga 10 April 2023 dari 38 titik lokasi.

Meski demikian, Auliansyah menegaskan nominal tersebut masih kemungkinan berkembang. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman kepada tersangka atas kasus penipuan ini.

"Diduga lebih dari satu rekening. Masih kami dalami juga untuk total pastinya," ujarnya.

Tersangka tersebut dijerat pasal Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

"Dengan ancaman penjara diatas lima tahun," ujar Auliansyah.