Tak Berkategori

Penimbunan Solar Batola, Hiswana Migas Sangkal Tudingan Keterlibatan Pihak SPBU

apahabar.com, BANJARMASIN – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi menyangkal tudingan keterlibatan orang ‘dalam’ pada…

Ilustrasi: Petugas memasang papan pengumuman Solar Subsidi Habis di SPBU. Foto/Indopos.id

apahabar.com, BANJARMASIN – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi menyangkal tudingan keterlibatan orang ‘dalam’ pada perkara penimbunan solar di Berangas, Kabupaten Barito Kuala.

“Di kota besar seperti Banjarmasin, sangat kecil kemungkinan manajemen SPBU [stasiun pengisian bahan bakar umum] memberikan perintah langsung dalam perbuatan yang melanggar hukum,” ucap Ketua Hiswana Migas Kalsel Syaibani kepada apahabar.com, Selasa (18/12).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel sebelumnya berhasil membongkar praktik penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang penimbunan wilayah Berangas, Kabupaten Batola, Minggu (18/12) dini hari.

Polisi memastikan BBM yang disubsidi pemerintah itu diperoleh dari lima SPBU di wilayah Kalsel: SPBU Veteran, SPBU Ukhuwah, SPBU Km 6, SPBU Sungai Tabuk, dan SPBU Km 17.

Sejauh kasus ini dikembangkan, polisi telah memeriksa 18 dari 23 saksi yang diamankan untuk mendalami penyaluran 61 kilo liter solar hasil langsiran yang disita.

Menurut Syaibani jikakalau ada keterlibatan orang ‘dalam’ atau operator dalam kasus tersebut, maka silakan diproses berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

Namun, lanjut dia, bukan berarti polisi justru menindak pihak SPBU. Peran SPBU kata dia dalam pelayanan BBM ke masyarakat tak bisa tergantikan.

“Kita berharap kepada polisi agar memberikan perlindungan kepada SPBU, karena memiliki peran vital,” pintanya.

Syaibani mengaku sangat prihatin atas kasus yang menimpa lima SPBU itu. Kata dia ruang penimbunan terbuka karenakan maraknya praktik pelangsiran yang dibiarkan.

“Para pelangsir ini menyalahgunakan solar, sehingga merupakan tanggungjawab para pelangsir karena SPBU tidak memilah dan memilih pembeli,” ujarnya.

Pihaknya meminta agar aparat hukum berani menindak para pelangsir sebelum terjadi pembelian maupun sesudah pembelian BBM.

“Karena ketika pelangsir berada di dalam SPBU, Pihak SPBU tak bisa melakukan penindakan,” tegasnya.“Ini juga menggangu pelayanan.”

Dia juga mendukung upaya Pertamina memberikan sanksi asalkan sanksi yang tepat dengan mengacu poin kerja sama.

Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan membenarkan, dua SPBU yang terlibat penimbunan BBM jenis solar telah dipasangi garis polisi.

Infografis-apahabar.com/Arif

Baca Juga : Dugaan Penimbunan BBM di Batola, Pertamina: Jangan Salahgunakan Solar Subsidi

Penyelidikan, Rizal berujar, masih seputar penelusuran keterlibatan manajemen maupun aparat kepolisian dalam kasus ini.

"Ya seperti yang telah kita sampaikan kemaren, ini masih pendalaman," katanya.

Rizal memandang penanganan kasus penyimpangan BBM ini mendapat atensi khusus, berbeda dengan kasus penjambretan dan pencopetan karena melibatkan banyak oknum.

Pihaknya akan lebih dulu menggelar gelar perkara sebelum menentukan langkah lanjutan.

"Ya, dalam pendalaman ini perlu waktu lama, bukan hanya satu atau dua hari. Kalau ada temuan baru kita akan kasih tahu kawan-kawan media," pungkasnya.

Reporter: Muhammad RobbyEditor: Fariz