Pengusaha Besi Tua Palangka Raya Laporkan Tiga Akun Facebook Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Syahrian, pengusaha besi tua asal Palangkaraya, melaporkan tiga akun Facebook ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, Senin (22/5).

Aplikasi Facebook. Foto: dok. QuickTech

apahabar.com, BANJARMASIN - Syahrian, pengusaha besi tua asal Palangka Raya, melaporkan tiga akun Facebook ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, Senin (22/5/2023).

Tiga akun Facebook milik, Suryamaito Cipondoh, Enrico Tionovan dan Boby Irwansyah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur Pasal 27 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

"Ketiga terlapor melalui akun Facebook menuliskan kalimat yang menyebutkan Syahrian, adalah penipu dan kalimat lainnya yang bermuatan tindakan asusila terhadap istri dan keluarga klien kami,” ujar Isrof Parhani selaku kuasa hukum dari Syahrian, Kamis (25/5/2023).

Laporan disampaikan ke Polda Kalsel, karena Syahrian, saat mengetahui adanya dugaan pencemaran nama baik, sedang berada di Banjarmasin.

Selain melaporkan secara hukum positif, beber Isrof, pihaknya juga mengupayakan sanksi adat terhadap ketiga pemilik akun facebook tersebut.

”Kami sedang berkoordinasi dengan Damang di Kalimantan Tengah terkait sanksi adat yang akan dikenakan kepada pemilik ketiga akun tersebut. Hal itu dilakukan, karena keluarga besar isteri klien kami yang merupakan suku asli Dayak juga sangat keberatan atas kata-kata dalam postingan ketiga orang pemilik akun facebook tersebut,” ungkapnya lagi.

Kronologis dugaan pencemaran nama baik sendiri terjadi sekitar 2 bulan yang lalu, yaitu saat Anang Bib menawarkan sparepart alat berat bekas kepada Suryamaito.

Setelah sepakat dengan harga yang ditawarkan, Anang Bib meminta uang muka kepada Suryamaito sebesar Rp25 juta. Kemudian Suryamaito meminta nomor rekening untuk mengirimkan uang tersebut.

Selanjutnya, Anang Bib meminjam rekening Syahrian untuk pembayaran dan dikirimkan kepada Suryamaito beserta KTP atas nama Syahrian, namun uang muka yang dikirimkan Surya hanya sebesar Rp20 juta.

Satu bulan setelah selesai pemotongan sparepart selesai dan dibawa ke ekspedisi untuk segera dikirimkan ke alamat Suryamaito. Setelah dihubungi, Suryamaito berjanji mengirimkan pelunasan secepatnya.

Tapi setelah ditunggu kurang lebih 2 hari, tidak ada kabar untuk pelunasan, maka kemudian Anang Bib menjual sparepart tersebut ke pihak lain dengan alasan Anang Bib membutuhkan dana oprasional untuk pekerjaan lainnya.

Pada Jumat, 19 Mei 2023, Syahrian melihat Suryamaito mengunggah di Facebook, foto KTP, foto isteri beserta anak Syahrian dengan kata-kata yang tidak pantas. 

Suryamaito juga menyampaikan kepada rekan bisnis Syahrian bahwa uang yang dikirimkan kepada Syahrian sebesar Rp600 juta, tapi faktanya uang yang dikirimkan Surya ke rekening Syahrian hanya Rp20 juta.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifai masih belum mengetahui adanya laporan ini. "Mohon waktu, saya cek dulu," tandasnya.

Unggahan Suryamaito Cipondoh di akun Facebooknya yang dianggap mencemarkan nama baik Syahrian. Foto: istimewa