Nasional

Pengusaha Apresiasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga 2023

apahabar.com, BANJARMASIN – Perpanjangan restrukturisasi kredit hingga Maret 2023 oleh pemerintah, disambut baik pelaku usaha. Wakil…

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang. Foto-Net

apahabar.com, BANJARMASIN – Perpanjangan restrukturisasi kredit hingga Maret 2023 oleh pemerintah, disambut baik pelaku usaha. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang menyebut kebijakan tersebut akan menjadi pendorong meningkatnya kinerja debitur dan perbankan serta bagian dari percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Pelaku usaha memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah dalam hal ini OJK yang telah memberikan empati terhadap kegalauan pelaku usaha saat ini, khususnya para pengusaha yang memiliki pinjaman di Perbankan," ujar Sarman Simanjorang dalam surat keterangan yang diterima apahabar.com, Sabtu (4/9).

Dalam kondisi seperti ini, kata Sarman, cash flow pengusaha sangatlah tertekan, karena ketidak seimbangan antara pemasukan dan pengeluaran akibat dari pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah dan turunnya daya beli masyarakat.

"Dengan adanya perpanjangan restrukturisasi kredit hingga Maret 2023 sangat melegakan dunia usaha, di mana para pengusaha akan lebih leluasa mengatur alur kasnya untuk skala prioritas untuk mampu bertahan dan dapat menata keuangan ketika stimulus berakhir tahun 2023," jelas nya

Sarman melanjutkan, bagi dunia usaha kondisi saat ini penuh ketidakpastian, sampai kapan pandemi Covid-19 ini tidak ada yang tahu, tentu dalam kondisi seperti Pemerintah harus hadir meringankan beban pelaku usaha, salah satunya adalah perpanjangan stimulus restrukturisasi kredit ini.

Dengan kebijakan ini, kata dia, tentu akan menjadi pendorong meningkatkan kinerja debitur dan perbankan serta bagian dari percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Harapan kami agar stimulus ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk kelangsungan usahanya. Untuk itu kami sangat mengharapkan agar perubahan POJK yang mengatur kebijakan stimulus ini harus jelas, tegas dan pasti jangan sampai ada pasal karet yang dapat diterjemahkan berbeda-beda di lapangan," tegas Sarman yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta

Sarman menginginkan, ketika perubahan Peraturan OJK ini dikeluarkan dibarengi dengan Juklak dan juknis yang tegas, sehingga penerapannya di semua Perbankan sama.

"Jangan sampai implementasinya di masing-masing Perbankan berbeda-beda yang membuat pengusaha pusing dan efektivitas dari kebijakan ini tidak dapat dirasakan oleh pelaku usaha," ucapnya.

Dia juga mengharapkan agar paska Perubahan POJK ini dikeluarkan harus dilakukan evaluasi secara triwulan, antara OJK, Perbankan dan dunia usaha, sehingga dapat dipastikan efektivitas dari stimulus ini berjalan lancar di lapangan.

"Jika ada kendala, juga dapat segera diatasi, karena bagi pelaku usaha jika stimulus ini dapat dirasakan, juga akan menambah minat pelaku usaha untuk menambah modal pinjaman ke Perbankan sehingga kredit perbankan juga dapat mengalir ke dunia usaha dan akan banyak pelaku UMKM yang terselamatkan," pungkasnya.