Parkir Liar

Pengunjung 'Digetok' Tarif Parkir Rp40 Ribu, Juru Parkir Diperiksa Polisi

Seorang pengendara di sebuah tempat makan di kawasan Puncak, Bogor, melaporkan tukang parkir ilegal kepada polisi karena mematok tarif parkir sebesar Rp40 ribu.

Foto ilustrasi juru parkir mobil. Foto: Dok. Humas Pemda DIY

apahabar.com, JAKARTA - Seorang pengendara di sebuah tempat makan di kawasan Puncak, Bogor, melaporkan tukang parkir ilegal kepada polisi karena mematok tarif parkir sebesar Rp40 ribu.

Padahal korban sedang memarkirkan kendaraannya sekitar lima menit di lokasi. Tak terima dengan tarif tak wajar tersebut, korban mengunggah video di media sosial.

Kapolsek Cisarua, Kompol Supriyanto menerangkan saat mendengar laporan tersebut pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk membawa juru parkir ke mapolsek untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Bantuan Lahan Parkir, Istiqlal Disokong Katedral hingga Kantor Kemenag

"Terkait hal tersebut pihak kepolisan Polsek Cisarua Polres Bogor pun menindak lanjuti kejadian tersebut dengan memintai keterangan terhadap juru parkir tersebut," kata Kompol Supriyanto.

Saat dimintai keterangan tersebut, sang juru parkir mengakui perbuatannya tersebut serta mengakui kesalahannya.

Ia juga membuat pernyataan tertulis serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut di kemudian hari.

Baca Juga: Duh, Kuota Parkir di Yogyakarta Mulai Menipis

Tak hanya itu, tukang parkir tersebut menyampaikan permohonan maaf karena membuat kesalahan yang telah membuat kegaduhan di masyarakat yang memancing banyak komentar dari warganet.

"Saat ini semua sudah dapat diselesaikan dengan cepat pihak kepolisian Polsek Cisarua Polres Bogor," kata Kapolsek.