Pengungkapan 4 Kg Ganja di Tangerang, Nama Anggota KPI Terseret

Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat pada kasus ini, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. apahabar.com/Tomi

apahabar.com, TANGERANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota mengamankan empat orang. Masing-masing ER (17), HDM (24), TMR (20) dan MA (25).

Mereka diamankan polisi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja seberat total 4 kilogram. Ironisnya, diduga dari keempat pelaku tersebut salah satunya adalah anggota KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).

Baca Juga: [Habar Daerah] Napi Lapas Narkotika Bikin Karya Luar Biasa

"Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat pada kasus ini, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya. Silakan rekan-rekan dapat hubungi pihak humas atau komisioner KPI untuk konfirmasi lebih lanjut," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui pesan singkat selular, Rabu (7/6).

Kronologis pengungkapan bermula pada sekitar Mei 2023 ketika polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja melalui sosial media Instagram yang akan dikirim melalui paket ke salah satu rumah pelaku.

Baca Juga: Napi Lapas Narkotika Pamekasan Sulap Bahan Bekas jadi Karya Memikat

Setelah dilakukan penyelidikan pada (8/5) 2023 di Perumahan Ciledug Indah Karang Tengah Kota Tangerang, pihaknya berhasil mengamankan ER. Itu setelah ER menerima paket yang berisi tiga bungkus plastik hitam lakban coklat yang berisi 2.725 gram atau 2,7 kilogram diduga narkoba jenis ganja.

Dari pengakuan ER paket tersebut dikirim pamannya berinisial HDM ke alamat ER. Ngakunya berisi sparepart motor.

Baca Juga: Isi RUU Kesehatan, Tembakau Setara Narkotika: Mematikan Hajat Hidup Orang Banyak

"Kemudian dikembangkan petugas dengan melakukan penangkapan HDM di rumahnya Petukangan Utara, Pesanggrahan Jakarta Selatan dari hasil penggeledahan di temukan paket ganja 805 gram atau 0,8 kilogram," sebut dia.

Pada waktu yang sama Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota juga berhasil mengamankan TMR di Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dengan barang bukti 9 bungkus berlakban coklat berisi 844,49 gram atau 0,8 kilogram.

"Kami juga lakukan pengembangan dan kami juga menangkap MA di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 1 bungkus plastik putih ber akban coklat berisi 88, 4 gr narkoba jenis ganja," tambah dia.