Kalsel

Pengundian Nomor Urut Pilwali Banjarmasin, KPU Warning Pasangan Calon

apahabar.com, BANJARMASIN – KPU telah resmi menetapkan empat pasangan calon (paslon) untuk Pilwali Banjarmasin 2020. Mereka…

Penetapan paslon di Pilwali Banjarmasin usai, KPU, Bawaslu Banjarmasin, dan Polda Kalsel mewarning calon kepala daerah tak melakukan selebrasi berlebihan saat pengundian nomor urut esok. Foto-ilustrasi: Liputan 6

apahabar.com, BANJARMASIN – KPU telah resmi menetapkan empat pasangan calon (paslon) untuk Pilwali Banjarmasin 2020.

Mereka adalah Ibnu Sina-Ariffin Noor, Abdul Haris Makkie-Ilham Noor, Ananda-Mushaffa Zakir, dan Khairul Saleh-Habib Ali.

Praktis, Pilkada Serentak 2020 akan memasuki tahapan pengundian nomor urut paslon.

KPU menjadwalkan rapat pleno terbuka pengundian nomor di Hotel Golden Tulip, Kamis (24/9) esok malam.

Pihak KPU Banjarmasin telah mewanti-wanti kepada para paslon untuk tak membawa massa pendukungnya.

Teknis pengundian nomor urut pun diatur untuk tak melebihi kapasitas ruangan menghindari potensi penularan Covid-19.

Masing-masing perwakilan paslon, sesuai PKPU Nomor 10/2020 dan Maklumat Kapolri, tak boleh melebihi 5 orang.

"Dari pihak pengamanan akan membubarkan apabila terjadi kerumunan massa," ujar Ketua KPU Banjarmasin Rahmiyati Wahdah kepada apahabar.com.

Pelaksanaan pengundian nomor urut calon kepala daerah berserta wakilnya harus patuh protokol kesehatan (prokes). TNI, dan Polri bakal diturunkan.

Mereka yang berjaga ketika rapat pleno berhak membubarkan kerumunan massa, sesuai Maklumat Kapolri nomor pada 21 September 2020, bernomor MAK/3/IX 2020.

"Dan mereka diinstruksikan tak memberi izin untuk melaksanakan keramaian atau mengumpulkan orang banyak," ucapnya.

Belajar pada kerumunan massa saat tahap pendaftaran awal bulan tadi, KPU pun bersurat kepada LO partai.

Rahmi berharap seluruh paslon dan parpol pendukung menaati aturan prokes. Termasuk tak melakukan selebrasi berlebihan saat pengundian nomor urut.

"Mudahan-mudahan paslon bisa memberikan arahan kepada simpatisan itu untuk tetap protokol kesehatan," imbuhnya.

OBJEK PENGAWASAN

Seirama, Ketua Bawaslu Banjarmasin Muhammad Yasar memastikan seluruh paslon kini telah resmi menjadi objek pengawasan.

Untuk itu Yasar meminta semua paslon untuk mematuhi semua imbuan Bawaslu.

Jika kedapatan melanggar terutama hal kerumunan massa, Bawaslu langsung menganggap itu temuan dugaan pelanggaran tahapan Pilkada serentak 2020.

"Tidak segan Bawaslu beserta pihak keamanan membubarkan kerumunan massa yang tak taat protokol kesehatan," tegasnya dihubungi terpisah.

Sebelumnya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta telah mengingatkan kubu pasangan paslon mematuhi maklumat Kapolri.

“Jika ditemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan.” jelas jenderal bintang dua ini.