Nasional

Penggugat UU Cipta Kerja ke MK Tumbuh Subur, Mulai Karyawan hingga Pelajar

apahabar.com, JAKARTA – Permohonan uji Undang-Undang Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi bertambah, sekalipun baru disahkan dan…

Elemen mahasiswa Kalimantan Selatan akan kembali menggelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Banjarmasin, besok. Foto: apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, JAKARTA – Permohonan uji Undang-Undang Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi bertambah, sekalipun baru disahkan dan belum tercatat dalam lembaran negara.

Menariknya, para pemohon uji materi UU Cipta Kerja tersebut berasal dari latar belakang yang berbeda-beda.

Mulai dari karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, pelajar bernama Novita Widyana serta mahasiswa bernama Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito, seperti dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Jumat (16/10).

Namun permohonan gugatan itu belum mencantumkan nomor undang-undang yang dimintakan untuk diuji.

Permohonan uji formil diajukan karena pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

UU Cipta Kerja, seperti dilansir Antara, didalilkan melanggar sistematika penyusunan peraturan perundang-undangan karena menimbulkan interpretasi tumpang tindih yang menyebabkan kebingungan masyarakat.

Selanjutnya, para pemohon mendalilkan pembentukan undang-undang itu tidak dilakukan secara terbuka dan hanya melibatkan sedikit organisasi buruh.

Para pemohon pun mempersoalkan Badan Legislasi mengatakan rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sebanyak 905 halaman yang disahkan DPR bersama Presiden pada 5 Oktober 2020 belum final dan sedang difinalisasi.

Kemudian setelah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, para pemohon menyebut terjadi dua kali perubahan menjadi 1035 halaman dan kemudian menjadi 812 halaman.

“Adanya perubahan substansi terhadap suatu RUU yang telah disetujui bersama DPR dan Presiden adalah melanggar tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar para pemohon dalam permohonannya.

Untuk itu, Mahkamah Konstitusi diminta menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan UUD 1945 dan membatalkan undang-undang itu seluruhnya.

Ada pun sebelumnya terdapat dua pengajuan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja ke MK, yakni diajukan DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa serta diajukan perorangan oleh warga bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.