bakabar.com, MARABAHAN - Satresnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) kembali mengungkap peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial RN ditangkap di Desa Sungai Gampa Asahi, Kecamatan Rantau Badauh, Selasa (24/2).
Penangkapan pria berusia 28 tahun itu dilakukan sekitar pukul 01.30 Wita. Dalam waktu bersamaan, juga disita barang bukti sabu seberat 1,18 gram bersih.
"Pengungkapan kasus tersebut diawali informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Gampa Asahi," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Jumat (27/2).
Adapun narkotika golongan I yang diperoleh dari tangan pelaku dibungkus dalam 4 paket, dan disimpan di dalam bekas kotak rokok.
Juga diamankan sejumlah barang bukti lain berupa sebuah telepon seluler, plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp300.000.
"Uang tersebut diakui pelaku sebagai hasil penjualan narkotika," tambah Kasat Resnarkoba Polres Batola Iptu Joko Sunarwan.
RN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026.