Penggeledahan, Ditemukan Benda Terlarang di Kamar Tahanan Lapas Tanjung

Petugas Lapas Kelas IIB Tanjung melakukan penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan.

Petugas saat menggeledah badan warga binaan di Lapas Tanjung. Foto - Humas Lapas Tanjung

bakabar.com, TANJUNG - Petugas Lapas Kelas IIB Tanjung melakukan penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan.

Satu-persatu warga binaan dan kamar hunian mereka diperiksa tim gabungan yang terdiri dari staf KPLP, staf Kamtib, Kepala Regu Pengamanan (Karupam), dan petugas blok, Kamis (3/10).

Penggeledahan tersebut dipimpin KPLP Syarifullah, bersama Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasimin Kamtib), Burhansyah.

Dalam penggeladan itu sejumlah barang yang dilarang dimiliki warga binaan di dalam kamar hunian ditemukan petugas.

"Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan beberapa barang terlarang yang disembunyikan oleh warga binaan, seperti kartu domino, potongan sikat gigi, korek api gas dan gunting kuku," kata Kepala Lapas Tanjung, Hakim Sanjaya.

"Barang-barang tersebut dinyatakan sebagai benda yang tidak diperbolehkan berada di tangan warga binaan karena berpotensi digunakan untuk kegiatan yang melanggar peraturan," sambungnya.

Kata Hakim, penggeledahan ini dilakukan secara humanis dan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan kekerasan atau ketidaknyamanan bagi warga binaan. 

"Kami selalu berupaya menjaga keamanan dan ketertiban, namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dalam setiap tindakan," jelasnya.

Dijelaskan Hakim, tujuan penggeledahan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Kegiatan  ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan Lembaga Pemasyarakatan bebas dari barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban," pungkasnya.