Penggelapan Mobil hingga Pencurian Baterai BTS Terjaring Operasi Sikat Intan II Polda Kalsel

Polda Kalsel bersama jajaran lima Polres mendapat tangkapan besar dalam Operasi Sikat Intan II.

Konferensi pers Polda Kalsel terkait hasil tangkapan Operasi Sikat Intan II. Foto : bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU -Polda Kalimantan Selatan bersama lima polres jajaran mencatat capaian signifikan dalam Operasi Sikat Intan II yang digelar selama dua pekan.

Operasi tersebut melampaui target, dengan mengamankan ratusan pelaku kejahatan konvensional di berbagai wilayah.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, mengungkapkan bahwa total 234 tersangka sedang diproses hukum. Mereka terdiri dari 229 laki-laki dan 5 perempuan.

"Dari jumlah tersebut, 25 target operasi berhasil diamankan seluruhnya," papar Frido dalam press release Operasi Sikat Intan II, Kamis (11/12).

Pengungkapan kasus mencakup beragam tindak pidana antara lain curat, curas, penggelapan, perjudian, peredaran minuman keras, hingga narkotika. Operasi dilakukan di wilayah hukum Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin, Polres Hulu Sungai Utara, Polres Tanah Laut, Polres Tanah Bumbu, dan Polres Kotabaru.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 19 bilah senjata tajam, 1.492 botol minuman keras, 782 botol alkohol campuran, 7 butir ekstasi dan 89 paket sabu, uang tunai Rp6 juta, 15 mobil dan 18 sepeda motor.

Salah satu pengungkapan terbesar dalam operasi ini adalah modus baru penggelapan mobil. Sebanyak 10 unit mobil berhasil disita dari pelaku yang menawarkan jasa melanjutkan over credit mobil bermasalah melalui media sosial, khususnya Facebook.

“Pelaku menjual mobil tanpa melunasi cicilan, sehingga kendaraan berubah status menjadi bermasalah dan merugikan pemilik maupun pihak leasing,” tambah Frido.

Mobil-mobil tersebut ditemukan di berbagai wilayah, termasuk Jawa, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, hingga Kalsel sendiri. Adapun 2 unit di antaranya telah dikembalikan kepada pemilik sah.

Selain penggelapan kendaraan, Polda Kalsel juga mengungkap sindikat pencurian baterai Base Transceiver Station (BTS) Telkomsel di Tanah Bumbu hingga Kotabaru. Sebanyak 9 tersangka berhasil ditangkap, dengan 4 orang ditangani langsung oleh Polda Kalsel.

Para pelaku diketahui telah beraksi selama 8 bulan. Di antara mereka terdapat mantan pekerja pengawasan tower yang memanfaatkan seragam karyawan untuk mengelabui petugas di lapangan.

Dari pengungkapan tersebut, 26 baterai BTS diamankan di Polda Kalsel, belum termasuk barang bukti di Polres Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Baterai yang dijual hanya seharga Rp 10.500 per kilogram itu memiliki berat sekitar 60 kilogram. Padahal kerugian Telkomsel ditaksir mencapai Rp 427 juta dari total 48 unit baterai BTS yang hilang.

“Baterai tersebut merupakan cadangan daya yang menjaga agar layanan tetap berjalan saat listrik padam. Kejadian ini jelas berdampak kepada kualitas layanan telekomunikasi,” tegas Frido.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP juncto Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.