Nasional

Pengetatan Syarat Masuk Indonesia: Karantina, PCR, dan Vaksin

apahabar.com, JAKARTA – Setelah dua hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa Bali sejak 3 Juli…

Ilustrasi. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Setelahdua hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa Bali sejak 3 Juli lalu, Pemerintah RI mengumumkan pengetatan syarat bagi pelaku perjalanan internasional untuk masuk Indonesia.

Penambahan syarat bagi pelaku perjalanan internasional baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) itu diumumkan Kepala Satgas Covid-19 Ganip Warsito dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (4/7).

Ganip mengatakan Penambahan syarat tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Latar belakangnya sudah kita pahami bahwa telah terjadi peningkatan sebarang Covid-19 dan varian baru lainnya. Sehingga perlu ada respons pemerintah menambah ketentuan khusus pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia,” kata Ganip dalam konferensi pers virtual dilansir dari CNN Indonesia, Minggu (4/7).

Berdasarkan edaran tersebut, WNA yang akan masuk ke Indonesia harus sudah menerima vaksin Covid-19 dengan bukti kartu vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Namun kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.

Persyaratan lainnya adalah WNA yang akan masuk Indonesia harus melengkapi syarat negatif Covid-19 dibuktikan dengan surat negatif Covid-19 hasil tes PCR dalam kurun waktu pengambilan spesimen maksimal 3×24 jam.

Setelah dokumen terverifikasi, WNA tersebut harus kembali langsung menjalani tes usap (swab) PCR di bandara.

Jika hasilnya positif, maka akan ada perawatan lanjutan oleh petugas kesehatan yang bertugas. Sementara jika hasil PCR negatif maka WNA akan melakukan isolasi mandiri selama 8×24 jam.

Ganip mengatakan, WNA termasuk diplomat asing, kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing harus menjalani isolasi di tempat yang telah disertifikasi oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung mandiri.

Sementara bagi diplomat dan keluarga asing yang memiliki tempat tinggal di Indonesia, maka dapat melakukan isolasi mandiri selama 8×24 jam.

“Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, maka dapat melakukan isolasi mandiri selama 8×24 jam,” kata Ganip.

Pada hari ke-7 isolasi mandiri, WNA akan kembali melakukan tes swab PCR yang kedua. Jika hasil swab negatif, pelaku perjalanan bisa meneruskan perjalanan di Indonesia dengan protokol kesehatan ketat.

“Tapi kami imbau tetap lakukan karantina mandiri 14 hari,” ucap Ganip.
Syarat Masuk RI Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional

Pelaku perjalanan internasional WNI juga memiliki beberapa syarat untuk bisa masuk Indonesia.

Pertama, WNI harus memiliki hasil tes Covid-19 negatif dibuktikan dengan pemeriksaan PCR dari negara asal maksimal 3×24 jam.

Perbedaan persyaratan ada pada status vaksinasi Covid-19. WNI yang belum mendapat vaksin dari negara asal akan mendapat vaksin di dalam negeri setelah melakukan isolasi mandiri 8 hari dan dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan PCR kedua.

“Bagi WNI yang belum divaksin akan mendapatkan vaksin Covid-19 di dalam negeri setelah selesai melakukan isolasi mandiri dan tes ulang PCR negatif di hari ke-7 isolasi,” kata Ganip.

Selain itu, hanya pekerja migran, pelajar, mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri yang mendapat akomodasi tempat isolasi mandiri dari pemerintah.

WNI pelaku perjalanan internasional di luar kriteria tersebut harus menjalani isolasi mandiri dengan biaya sendiri.

“Seluruh pelaku perjalanan internasional baik WNI WNA harus mengikuti ketentuan persyaratan tersebut,” tutur Ganip.