News

Pengesahan RUU Perampasan Aset Tipikor Percuma, Jika Mental Pejabatnya Masih Korup

apahabar.com, JAKARTA – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset percuma, jika mental pejabatnya masih sangat korup….

Advokat dan Pengamat Hukum, Petrus Selestinus.

apahabar.com, JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset percuma, jika mental pejabatnya masih sangat korup.
Advokat dan Pengamat Hukum Rumah Kebudayaan Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan, yang lebih dulu harus diperbaiki adalah mental para pejabatnya.

"Awal reformasi itu sebetulnya kita sudah kebanyakan ketentuan tentang perampasan aset hasil korupsi," ujarnya dalam acara diskusi secara vritual, di Jakarta.

Menurutnya, persoalan aturan perampasan aset korupsi sudah sangat memadai, tapi pada prakteknya sama sekali tidak dijalankan.

Pria yang disapa Petrus itu, menjelaskan, di dalam fungsi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), KPK berhak meminta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para pejabat publik.

Melalui fungsi tersebut, seharusnya KPK sudah bisa tahu, bagaimana dan apa yang harus dilakukan terhadap aset aset yang dimiliki oleh para koruptor. Bila tindak pidana korupsi dilakukan oleh pejabat publik.

"Tetapi apa yang terjadi, setelah KPK memiliki fungsi LHKPN, semuanya masuk gudang, tidak pernah dipakai kecuali ada tersangkanya," kata Petrus.

Bahkan, Kelanjutan LHKPN ini tidak pernah diselesaikan sampai ke persidangan, hanya untuk dipublikasikan kepada masyarakat.

Seharurnya, KPK setelah menetapkan tersangka dapat menelusuri, mendalami, bahkan menguji kebenaran setiap asetnya di dalam persidangan.

Sementara itu, RUU Perampasan Aset sampai saat ini, masih belum disahkan oleh DPR. Bahkan RUU tersebut, tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, sempat mengatakan, bahwa tesendatnya RUU tersebut karena DPR tengah fokus pada RUU Cipta Kerja. (Gabid).