Kalsel

Pengembangan Kasus Obat Terlarang HST, John Lee CS Ringkus 1 Pelaku di Banjarmasin

apahabar.com, BARABAI – John Lee CS, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus…

Ketiga pelaku yang diringkus John Lee CS serta barang buktinya diamankan di Mapolres HST. Foto: Humas Polres HST

apahabar.com, BARABAI – John Lee CS, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus 3 pelaku diduga pengedar obat-obatan terlarang atau psikotropika.

Ketiga pelaku diringkus di tempat berbeda. Satu di antaranya hasil pengembangan 2 kasus yang sama di HST.

Ketiga pelaku yakni, YY (31) dan MK (28) yang merupakan warga Kecamatan Barabai, HST. Sementara satu orang lagi yakni, AF (37) warga Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin.

Kasat Narkoba, AKP Lamris Manurung, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini menerangkan terungkapnya kasus peredaran obat jenis psikotropika itu bermula dari YY dan MK.

Husaini bilang, dua pelaku itu ditangkap di hari yang bersamaan pada Kamis (27/1) siang.

Warga Kelurahan Barabai Utara dan Barabai Darat itu diringkus di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Brigjen H Hasan Basri Kelurahan Bukat RT 4, Kecamatan Barabai.

Dari hasil penggeledahan YY dan MK, John Lee CS mendapati ratusan butir obat Alprazolam. Dari YY 160 butir dan dari MK 39 butir.

“Obat-obatan itu didapati di dalam tas keduanya,” kata Husaini kepada apahabar.com, Senin (31/1).

Dari keduanya, kata Husaini juga ditemukan uang tunai yang diduga hasil menjual obat. “Total Rp1.250 ribu. John Lee CS juga mengamankan barang lainnya yabg diduga dijadikan alat transaksi oleh pelaku,” terang Husaini.

Dari dua kasus itu, John Lee CS lantas melakukan pengembangan. Mereka mencari jejak dari mana barang itu didapat kedua pelaku.

Hasil pemeriksaan, John Lee CS berhasil mendapati satu nama dengan inisial AF (37).

AF itu diringkus sehari setelah penangkapan YY dan MK. Dia diciduk John Lee CS di kediamannya di Jalan S Parman Gang Purnama RT 15 Kelurahan Pasar Lama Banjarmasin Tengah, Jumat, 28 Januari 2021 siang.

Dari AF ini, John Lee CS tidak mendapati barang bukti obat psikotropika. Namun mereka mengamankan barang bukti yang diuduga hasil dan alat transaksi obat-obatan.

Ada ATM, uang Rp750 ribu, sepeda motor lengkap dengan suratnya, gawai hingga tas sampai dompet.

“Barang bukti dan para pelaku sudah diamankan di Mapolres HST guna proses hukum selanjutnya,” terang Husaini.

Saat ini ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 60 Ayat 2 sub 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dengan denda puluhan juta rupiah,” tutup Husaini.