Pengelolaan WK Pertamina EP

Pengelolaan WK Pertamina EP, Menteri ESDM Setuju Dialihkan ke BPMA

Menteri ESDM RI Arifin Tasrif menyetujui pengalihan sebagian area wilayah kerja (WK) Pertamina EP di Aceh kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Ilustrasi - pengeboran minyak. Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA -  Menteri ESDM RI Arifin Tasrif menyetujui pengalihan pengelolaan sebagian area wilayah kerja (WK) Pertamina EP di Aceh kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) melalui mekanisme carved out (pengembalian sebagian wilayah).

"Persetujuan ini tentu saja menjadi motivasi bagi BPMA dalam melakukan pengelolaan industri hulu migas di Aceh secara optimal,” kata Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal, di Banda Aceh, dikutip Kamis (8/6).

Adapun WK Pertamina EP merupakan wilayah kerja yang terbentang dari Aceh hingga Papua dengan Pertamina EP sebagai operatornya. Sebagian wilayah yang dikembalikan tersebut meliputi beberapa lapangan minyak seperti lapangan Rantau, Perlak, Kuala Simpang Barat, dan Kuala Simpang Timur.

Faisal menyampaikan, berdasarkan surat Menteri ESDM, ketentuan yang diatur melalui mekanisme carved out tersebut yakni pengelolaan wilayah kerja baru hasil carved out adalah afiliasi PT Pertamina EP.

Baca Juga: Pertamina EP Subang Field dan BUMD PT SEA Bekerja Sama Kelola Gas Bumi

Selanjutnya, melakukan perhitungan nilai keekonomian yang sama sebagaimana kontrak bagi hasil WK Pertamina EP, dan tidak dibolehkan adanya penambahan beban kewajiban baru bagi afiliasi Pertamina EP yang bakal menjadi pengelola WK baru hasil carved out.

"Dengan persetujuan yang diberikan oleh Menteri ESDM tersebut, maka akan menambah jumlah WK yang menjadi wilayah kewenangan BPMA," ujarnya.

Faisal menuturkan, sebelum persetujuan diberikan, BPMA telah melakukan FGD dengan berbagai pihak terkait seperti Biro Hukum Kementerian ESDM, PPBMN Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, SKK MIGAS dan Pertamina EP, yang berlangsung pada 30 Maret hingga 1 April 2022 lalu.

Setelah FGD tersebut, serangkaian pembahasan terus berlanjut dan berproses dalam upaya melakukan harmonisasi dan menemukan mekanisme terbaik untuk menjalankan ketentuan pasal 160 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 90 huruf (b) Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Baca Juga: Tingkat Komponen Dalam Negeri 2022, Nicke: Pertamina Capai 60 Persen

Saat ini, sudah ada empat WK eksploitasi dan tiga WK eksplorasi di bawah pengawasan BPMA sebagai badan pemerintah yang dibentuk dalam rangka pengelolaan bersama hulu migas di Aceh.

"Wilayah kewenangan BPMA saat ini meliputi daratan Aceh dan laut sekitar Aceh hingga batas 12 mil dari garis pantai terluar. Sedangkan yang di luar batas 12 mil masih menjadi kewenangannya SKK Migas," katanya.

Dalam kesempatan ini, Faisal turut berterima kasih kepada Pemerintah Aceh yang terus mendukung BPMA dalam mewujudkan proses pengalihan tersebut.

“Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh stakeholder yang telah mendukung proses ini,” kata T Mohamad Faisal.

Baca Juga: Konversi Motor Listrik, Kementerian ESDM Catat Ada 318 Peserta

Sementara itu, Deputi Perencanaan BPMA Muhammad Mulyawan menyampaikan, untuk potensi atau tingkat produksi migas dari wilayah kerja yang dialihkan tersebut belum dapat dipastikan sejauh ini karena masih dalam proses penandatanganan kontrak.

"Masih berproses, semua data (potensi migas) akan diserahkan ketika kontrak baru sudah ditandatangani," demikian Muhammad Mulyawan.