Pengelolaan Ruang Laut

Pengelolaan Ruang Laut, Menteri KKP: Harus Beri Manfaat ke Masyarakat

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pengelolaan ruang laut harus memberikan manfaat bagi daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Terbitnya tiga Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) Laut Jawa, Laut Sulawesi, dan Teluk Tomini di Sulawesi, diyakini membawa dampak signifikan pada geliat investasi sektor kelautan dan perikanan yang akan memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Foto: kkp.go.id

apahabar.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pengelolaan ruang laut harus memberikan manfaat bagi daerah dan memberikan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Ruang laut adalah inti atau core dalam pembangunan kelautan dan perikanan. Bila kehancuran dimulai dari laut, maka berakhirlah kehidupan,” ujar Trenggono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (12/5).

Dalam pemberian izin pemanfaatan ruang laut, Trenggono juga meminta jajarannya agar diawasi secara ketat sehingga benar-benar dapat memberikan manfaat dan menumbuhkan ekonomi bagi daerahnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Foto: Humas KK

Ia juga mendorong jajarannya untuk terus meningkatkan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sektor pengelolaan ruang laut dan terus mengawal pelaksanaannya agar ekologi tetap terjaga.

Baca Juga: Kelancaran Transportasi Kapal Laut, Menteri ESDM: BBM Tersedia Cukup

Senada, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Victor Gustaaf Manoppo menerangkan pengelolaan ruang laut telah menjadi salah satu isu strategis dalam pembangunan kelautan dan perikanan.

“Pengelolaan kawasan konservasi laut sangat berperan dalam membantu memastikan keberlanjutan penyediaan jasa ekosistem dari laut. KKP menargetkan luasan kawasan konservasi laut menjadi 30 persen dari luas laut teritorial pada tahun 2045 atau 97,5 juta hektar," ujarnya.

Tahun lalu, luas kawasan konservasi di Indonesia telah mencapai luasan 28,9 juta hektar, sebanyak 58,23 persen dari total kawasan konservasi masih dikelola minimum, 40,51 persen dikelola optimum dan 1,27 persen kawasan dikelola berkelanjutan.

Baca Juga: Kuota Penangkapan Ikan, Menteri KKP: Cegah Praktik Ilegal

Lebih lanjut, KKP telah memberikan kemudahan dan kepastian berusaha melalui pelayanan perizinan untuk pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES berdasarkan 3 prinsip utama yakni legalitas (legality), keberlanjutan (sustainability) dan ketertelusuran (traceability).

Selama tahun 2022 capaian PNBP Ditjen PRL tercatat sebesar Rp385 miliar atau 777 persen dari target sebesar Rp50 miliar. Tahun 2023, dari target PNBP sebesar Rp333 miliar, data per tanggal 5 Mei telah tercapai Rp157 miliar atau 47 persen.