Pengelola Warung Malam di BAS HST Acuhkan Kesepakatan Jam Operasional

Surat imbauan ketentuan jam operasi warung malam di Wilayah Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) hanya jadi pajangan.

Pengarahan dan pembagian surat imbauan oleh Forkopimcam Batang Alai Selatan di warung malam Tembok Bahalang-HST. Foto: apahabar.com/Luthfia.

apahabar.com, BARABAI - Surat kesepakatan jam operasi warung malam di Wilayah Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) hanya jadi pajangan. Buktinya, pengelola warung malam tetap beroperasi di atas jam 24.00 Wita.  

Berbagai komentar warga terus bermunculan. Apalagi jam operasi warung malam telah disepakati hingga pukul 24.00 WITA.

Namun, setelah beberapa minggu dilakukan pemantauan, banyak warung malam di sepanjang Jalan Tembok Bahalang masih beroperasi hingga melewati jam operasi yang telah ditentukan.

Warga setempat, Amin mengatakan, selain jam operasi masih melewati pukul 24.00 Wita, cara berpakaian para penjaga warung malam juga masih seksi-seksi.

"Penerangan juga sama, lampu kelap-kelip dan sama sekali tidak terang," jelasnya.

Amin mengatakan bila tidak ada tindakan tindaklanjut dari pihak berwenang, maka tidak ada gunanya imbauan ini.

"Surat imbauan kan bukan sekadar pajangan, tetapi untuk ditaati dan dijalankan demi kenyamanan bersama," jelasnya.

Amin mengatakan jangan menunggu ada perkelahian atau pembunuhan baru bergerak. Hal ini kata dia, perlu ada tindakan dari instansi atau lembaga yang memiliki wewenang. 

Menanggapi hal itu, Kapolsek BAS, Ipda Bahrudin mengakui sedang berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk melakukan tindakan.

"Tugas kita mengimbau, soal melanggar imbauan tersebut sebetulnya itu ranah Kecamatan dalam hal ini Satpol PP," jelasnya.

Ipda Bahrudin mengatakan bila tidak ada tindakan dari Satpol PP, maka Polsek akan berkoordinasi dengan Koramil untuk bertindak.

"Tindaklanjuti itu, kami kembali berkoordinasi dengan pihak terkait, pemerintah daerah kecamatan untuk bisa bertindak lebih tegas lagi karena aturannya ada di pemerintahan setempat," jelasnya. 

Sementara itu, Kasat Pol PP HST, H. Subhani setelah mengetahui keluhan warga mengatakan akan segera menindaklanjuti hal tersebut berdasarkan Perda no 14 tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Kami akan melaksanakan operasi warung malam dalam waktu dekat ini karena ini salah satu tugas kami dalam melaksanakan trantibum," jelasnya.