Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu di Lamandau Diciduk Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polres Lamandau, Kalimantan Tengah berhasil menciduk seorang Pria berinisial SG (28)

Barang bukti uang pecahan Rp 100 Ribu yang berhasil disita Polisi. Foto: Polres Lamandau

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Satuan Reserse Kriminal Polres Lamandau, Kalimantan Tengah berhasil menciduk seorang Pria berinisial SG (28) lantaran melakukan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan modus transfer uang melalui Agen BRI Link di Jalan Batu Batanggui, Nanga Bulik.

Proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi dengan cara melakukan pemblokiran nomor rekening usai pemilik Agen BRI Link melaporkan kejadian yang dialaminya.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan pelaku melakukan transaksi elekronik uang palsu ini pada pada Sabtu (17/9) lalu di Agen BRI Link milik Najwa Toys.

"Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi tujuan transfer dari korban, petugas kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujarnya, Senin (3/10).

Berdasarkan alat bukti tersebut, pelaku berhasil ditangkap di Kantor Bank BRI unit Menthobi Raya, saat akan membuka blokir rekening miliknya.

"Dari hasil interogasi, pelaku telah beberapa kali melakukan transaksi uang pengiriman uang palsu di beberapa tempat di Kabupaten Lamandau," tambahnya.

Selain itu, Kapolres Lamandau juga mejelaskan bahwa uang palsu yang diedarkan oleh pelaku adalah hasil cetakan menggunakan alat printer dan kertas HVS yang kini ikut disita sebagai barang bukti.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia belajar mencetak uang palsu setelah belajar dari internet" tandasnya.