Kalsel

Pengedar Ganja Lintas Pulau Dibekuk di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Satu lagi pengedar narkotika dibuat bertekuk lulut oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel. Kali…

Ilustrasi penangkapan. Foto-Ist/Think Stock

apahabar.com, BANJARMASIN – Satu lagi pengedar narkotika dibuat bertekuk lulut oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel.

Kali ini, seorang pengedar ganja antar pulau dibekuk di tepi Jalan Ahmad Yani Km 4,5, Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur, tepatnya di samping rumah makan Cianjur, Kamis (27/6) sekira pukul 15.00 wita

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang dari kawasan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar yang melintas di wilayah kota Banjarmasin dengan membawa narkoba jenis ganja,” kata Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto melalui Kabag Binopsnal Kalsel AKBP Sigit Kumoro kepada apahabar.com, Selasa.

Mendengar laporan masyarakat, petugas langsung melakukan perburuan atau hunting di lapangan. Setelah ditelusuri, ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat, ditemukan. Petugas pun langsung menghentikan laju pelaku.

“Informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan di kawasan jalan Ahmad Yani dan kebetulan tersangka melintas dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga polisi menghentikannya dan melakukan pemeriksaan,” ujar Sigit.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka yang diketahui bernama Achmad Pramono alias Achmad Gondrong (37), ditemukan satu tas warna hitam yang di dalamnya terdapat satu kotak rokok berisi 5 paket ganja seberat 8,7 gram, satu kaleng rokok yang berisi 1 paket sabu seberat 0,28 gram serta dua unit telepon seluler.

Ditambahkannya lagi setelah setelah dilakukan penangkapan tersangka, petugas kemudian giring ke rumahnya di Jalan Martapura Lama, Kompleks Graha Permata 4 Blok K RT 08, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

“Penggeledahan disaksikan beberapa warga setempat dan di sana kita berhasil menemukan barang bukti tambahan. Berupa satu buah plastik hitam berisi satu paket ganja seberat 48,33 gram yang disamarkan pelaku di tempat cuci piring,” ungkapnya.

Akibat perbuatan pria kelahiran Surabaya tersebut, polisi menjerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 (1).

“Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Sigit.

Terduga pengedar narkotika lintas pulau.

Baca Juga:Pemusnahan 2,8 Kg Sabu Polda Kalsel: Intip Sosok Dua Tersangka Penyuplai Terbesar

Baca Juga:Apes, Warga Desa Nelayan Jual Sabu Ke Polisi

Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Fariz Fadhillah