Pengedar di Jalan Kupang Tanbu Ditangkap, Puluhan Gram Sabu Diamankan

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pria berinisial TM (28) yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu.

Tersangka TM dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Sat Resnarkoba Polres Tanbu

apahabar.com, BATULICIN - Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) meringkus seorang pria berinisial TM. Pria berusia 28 tahun ini diduga sebagai pengedar, sekaligus pemakai sabu.

TM ditangkap dalam sebuah rumah di Jalan Kupang Gang Senang RT 11 Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (4/3) sekira pukul 21.30 Wita.

"Penangkapan pelaku didasari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Unit Opsnal Narkoba," papar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Minggu (5/3).

"Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya tersangka ditangkap ketika sedang makan di rumah," imbuhnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu A Denny Juniansyah, menjelaskan ditemukan 8 paket sabu dari tangan tersangka.

"Usai dilakukan penggeledahan di kamar, ditemukan paket sabu dengan berat total 23,42 gram yang disimpan dalam tas," jelas Denny.

"Juga diamankan sebuah ponsel, plastik klip, sendok, botol bong lengkap dengan sedotan, pipet kaca dan timbangan digital," tandasnya.