Perdagangan Parsel

Pengawasan Peredaran Parsel, PPKUKM DKI: Sudah Bagus Sesuai Aturan

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan peredaran parsel di Cikini, Menteng.

Pedagang parcel lebaran di kawasan Pasar Kembang Cikini, Jakarta, Selasa (4/4). apahabar.com/Andrey

apahabar.com, JAKARTA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan peredaran parsel di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/4).

Kepala Dinas PPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo bersama jajaran memastikan parsel/bingkisan yang dijual sesuai ketentuan, baik perizinan, kemasan dan masa kedaluwarsa.

"Kalau produk makanan harus memenuhi standar label pada produk pangan yaitu memiliki izin edar, kedaluwarsa dan kemasan masih bagus atau tidak penyok. Kita pastikan produk yang dijual ke konsumen dalam keadaan bagus," ujar Ratu, Kamis (13/4).

Dari hasil pengawasan tidak ditemukan adanya parsel/bingkisan yang menyalahi aturan. Ratu menambahkan, melalui penguatan pengawasan diharapkan barang-barang yang tidak memenuhi standar tidak lagi beredar di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Penuhi Target Kredit Bank ke UMKM, MenKopUKM Genjot KUR Klaster

 “Hasil pengawasan di sini sudah bagus sesuai aturan. Kalau ada temuan kita minta dikeluarkan dari kemasan, terhadap produk pangan yang kedaluwarsa agar dimusnahkan," ucap Ratu.

Sejak tanggal 10 hingga 14 April 2023, Dinas PPKUKM DKI Jakarta melakukan pengawasan barang beredar produk makanan/minuman serta parsel/bingkisan dan UTTP di 11 titik pusat perbelanjaan. Pengawasan dilakukan di supermarket atau toko swalayan yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi di Jakarta.

Pengawasan tersebut difokuskan di antaranya terkait perizinan dan standar ketentuan produk yang dijual. Produk yang sesuai dengan ketentuan yaitu, produk yang dijual harus terdaftar (P-IRT, MD dan ML yang dikeluarkan oleh Badan POM); produk yang dijual tidak kedaluwarsa; produk yang dijual tidak rusak kemasan (penyok, berkarat, dll; pangan yang dijual memenuhi syarat ketentuan label.

“Hal ini dilakukan dalam upaya melindungi konsumen di wilayah DKI Jakarta. Dinas PPKUKM akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman, serta UTTP timbangan yang digunakan,” tandas Ratu.