Pemkab Tanah Bumbu

Pengawas Desa dan Kelurahan Dilantik, Miming Boy Minta Koordinasi Diperkuat

apahabar.com, BATULICIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Pelantikan dan Bimtek Pengawas…

Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa didampingi Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Abdul Muhaiming Siddiq. Foto-apahabar.com/Syahriadi

apahabar.com, BATULICIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Pelantikan dan Bimtek Pengawas Desa dan Kelurahan (PDK) se-Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat.

Sebanyak 12 PDK dari Kecamatan Simpang Empat dan 9 PDK dari Kecamatan Batulicin dilantik secara bersamaan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Gedung Mahligai Bersujud, Jumat (20/3).

Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Abdul Muhaiming Siddiq, yang mewakili Panwascam Simpang Empat dan Batulicin, mengatakan PDK yang dilantik bertugas untuk memperkuat sayap dan pelaksanaan tugas pengawasan sampai di tingkat desa dan kelurahan.

Abdul Muhaiming Siddiq yang akrab disapa Miming Boy, berharap PDK yang dilantik mampu bekerja maksimal dan bersemangat sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajibannya.

“Laksanakan tugas sesuai dengan aturan sebagai pengawas di desa atau kelurahan masing-masing,” tuturnya.

Miming Boy juga meminta kepada seluruh PDK agar selalu melakukan koordinasi dengan Panwascam serta aparatur desa masing-masing dalam melakukan pengawasan.

“Selalu berkonsultasi agar tidak terjadi mis komunikasi. Semoga pemilihan kepala daerah 2020 berjalan dengan lancar, aman dan sejuk,” tandasnya.

Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa, mengungkapkan ada 2 tugas pokok dari pengawas desa. Pertama, panitia pengawas desa harus benar-benar memahami kewajiban, kewenangan dan tanggung-jawabnya.

“Panwas desa dan kelurahan harus benar-benar mengerti secara benar tugas pokoknya,” tegas Malewa

Kemudian, kata Malewa, pengawas desa juga harus mengetahui prinsip-prinsip dasar sebagai seorang penyelenggara pemilu dalam bidang pengawasan, karena sebagai seorang penyelenggara Pemilu harus berkepastian hukum dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Jangan semaunya. Harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, karena setiap tindakan harus berkepastian hukum,” tukasnya.

Reporter : Syahriadi
Editor: Puja Mandela