Aksi Pengeroyokan

Pengaruh Miras, Geng Motor di Bandung Keroyok Korban Salah Sasaran 

Sembilan anggota geng motor ditangkap jajaran Polresta Bandung karena terlibat pengoroyokan. Delapan orang diantaranya masih berstatus pelajar.

Salah seorang pelaku pengeroyokan yang terjadi di Rancaekek, Kabupaten Bandung, saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan Polresta Bandung, Selasa,(12/09).foto, apahabar.com/Hasbi

apahabar.com, BANDUNG - Sembilan anggota geng motor ditangkap jajaran Polresta Bandung karena terlibat pengoroyokan. Delapan orang diantaranya masih berstatus pelajar.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibiwo mengungkapkan aksi pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu(09/09) di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Sembilan tersangka pengeroyokan merupakan anggota geng motor XTC 133 yang merupakan pecahan XTC yang saat ini sudah berubah menjadi ormas.

"Jadi mereka ini adalah geng motor XTC 133 yang tidak mau berubah menjadi ormas seperti XTC," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di markas XTC 133 di Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Selasa,(12/09).

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan dan Rampas Motor Remaja di Sunter Telah Ditangkap

Kusworo menjelaskan pengeroyokan bermula saat sembilan remaja yang sedang berkumpul sambil minum minuman keras mendapat lemparan botol minuman bekas dari seseorang yang tidak dikenal.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, sembilan remaja langsung mencari tahu pelaku pelemparan botol tersebut.

"Tidak terima dengan hal itu, mereka kemudian naik motornya, mencari dan mengejar pelaku (pelemparan)," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan Motor Remaja di Sunter

Saat melakukan pencarian, lanjut Kusworo, para pelaku melihat ada pemotor yang diduga mirip dengan pelempar botol. Para pelaku langsung menyalip dan menghentikan pemotor tersebut.

"Akhirnya tiga dari remaja itu melakukan pengeroyokan terhadap orang yang diduga mirip dengan pelempar botol itu," jelasnya. 

Kusworo menyampaikan, dari sembilan remaja tersebut, hanya satu orang yang dewasa, sementara lainnya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Remaja Perempuan di Sukabumi

"Dari sembilan yang diamankan tiga adalah yang melakukan tindakan kekerasan, dan dari sembilan tersebut satu di antaranya sudah di dewasa," ucapnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan, melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan penjara.

"Meski ada tersangka di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan diversi bagi para pelaku anak dan mereka terancam hukuman 5 tahun dan 8 bulan penjara," pungkasnya.