Kalsel

Pengamat ULM Sebut Penetapan Tersangka Koordinator BEM Kalsel Terburu-Buru

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengamat Hukum Pidana, Daddy Fahmanadie, menilai penetapan tersangka pada Ahdiat Zairullah dan Renaldi…

Aksi Unjuk rasa penolakan Omnibuslaw di Banjarmasin.Sumber: istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengamat Hukum Pidana, Daddy Fahmanadie, menilai penetapan tersangka pada Ahdiat Zairullah dan Renaldi terlalu mendadak. Mereka adalah koordinator wilayah BEM se-Kalsel dalam aksi unjuk rasa penolakan Omnibuslaw di Banjarmasin belum lama tadi.

“Sebenarnya terkesan terburu-buru penetapan tersangkanya,” ucap Daddy saat dihubungi apahabar.com, Selasa (27/10) malam.

Diwartakan sebelumnya, keduanya dianggap melanggar Pasal 218 KUHP jo Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut Daddy, dari sisi hukum secara normatif memungkinkan dikenakan pasal tersebut. Namun, penetapan tersangka setidaknya harus memenuhi unsur-unsur pidana.

“Setidaknya untuk menentukan ada perbuatan pidananya harus terpenuhi unsur-unsur pidana atas pasal tersebut secara niat serta perbuatannya,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat itu.

Sehingga, yang bisa dilakukan saat ini adalah mengajukan praperadilan. Hal ini juga telah disebutkan oleh kuasa hukum terlapor dalam pemberitaan sebelumnya.

“Bisa saja mengajukan praperadilan, jika penetapan tidak ada prosedur yang cacat. Kalau soal pembuktian, maka bukan kewenangan praperadilan tetapi pengadilan artinya dalam pokok perkara,” jelasnya