pilpres 2024

Pengamat: Safari Politik Anies Curi Start Kampanye Pilpres 2024

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti menilai safari politik Anies Baswedan ke sejumlah wilayah telah tergolong sebagai kampanye calon Presiden

Pengamat politik Ray Rangkuti saat diskusi di Bawaslu, Senin (20/2). apahabar.com/Andrey

apahabar.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti menilai safari politik Anies Baswedan ke sejumlah wilayah telah tergolong sebagai kampanye calon Presiden.

Sebab Anies menyajikan visi-misi, program, dan cerita tentang kiprahnya memimpin DKI dan menyerukan untuk menuai kepemimpinan di tingkat nasional.

Lha terus ngapain itu keliling-keliling itu kalau tidak menyampaikan pikiran-pikiran Anies sebagai calon presiden. Makanya kalau saya ditanya, Anies itu masuk kampanye atau sosialisasi?, saya katakan masuk kampanye,” kata Ray saat diskusi di Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/2).

Baca Juga: Ikut Safari Politik Anies, 4 ASN di NTB Langgar Netralitas

Ia menyayangkan Anies bergerak dan mencuri start kampanye dan bertentangan dengan tahapan Pemilu 2024 yang telah disusun melalui kesepakatan bersama dengan semua stakeholder kepemiluan.

Dalam aturan kampanye dinyatakan bahwa kampanye capres dan cawapres hanya berlangsung sekitar 75 hari yang dimulai sejak 15 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, atau hanya 63 hari efektif dimulai dari 10 Desember 2023 sampai 10 Februari 2024.

Baca Juga: Bawaslu: Utang Rp50 Miliar Anies Langgar UU Pilkada

Ray menilai dilematis melihat fenomena safari politik Anies dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan. Di sisi lain masyarakat membutuhkan sajian program dan ide dari pemimpinnya, tetapi secara prosedural melanggar tahapan kampanye.

“Jadi calon presiden yang mau kampanye, nggak bisa kampanye karena dikhawatirkan bisa disemprit Bawaslu. Itu lah kelucuan itu,” kata Ray.

Sementara, ia juga menekankan dengan waktu kampanye yang terbatas dan dikaitkan dengan Pileg 2024, maka masyarakat berpeluang kesulitan mengenal dan mengetahu lebih jauh tentang caleg atau calon wakil rakyatnya.

"Masa kita harus melihat visi misi ribuan caleg dalam 75 hari, kita tidak mungkin dapat inti pikirannya," ujar Ray.

Maka Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait kategori sosialisasi dan kampanye sangat ambigu. Sebab menurut dia apabila diartikan terdapat makna yang sama yakni aturan tersebut dinilai tidak berguna dan buang-buang waktu.

"Apa bedanya? Bedanya cuma satu, ada ajakan memilih atau tidak. Senang sekali ngatur yang sebetulnya tidak perlu diatur" ucapnya.

Baca Juga: Bawaslu Persoalkan Safari Politik Anies Baswedan

Baca Juga: Tiba di Kalsel, Anies Disambut Sinoman Hadrah hingga Reog

Ray menyarankan Bawaslu dan KPU untuk membuat aturan tentang laporan harta kekayaannya dan aturan tegas terkait Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Ia meminta Bawaslu berkaca pada kasus utang kampanye Anies Baswedan senilai Rp50 miliar yang membuat Bawaslu tidak bisa menindak lantaran jabatan Anies sebagai Gubernur DKI sudah usai.

"Dari mana mereka dapat kekayaan begitu besar, padahal kita tahu dia gak punya harta sebanyak itu. Nah itu menarik, salah satunya itu," pungkasnya.