Kisruh DPD RI

Pengamat: PTUN Berwenang Anulir Pemecatan Fadel Muhammad

Pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) berwenang untuk menganulir pemecatan Fadel Muhammad

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

apahabar.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) berwenang untuk menganulir pemecatan Fadel Muhammad dari pimpinan MPR RI dari unsur DPD.

Sebab keputusan sidang paripurna dapat digugat melalui PTUN yang menggeser posisi Fadel digantikan Tamsil Linrung.

"Tapi, bila sidang paripurna hasilnya adalah keputusan (bersifat administratif) bisa diadili di PTUN," kata Aan, Senin (15/5).

Baca Juga: Dituding Galang Suara, La Nyalla Minta BK Copot Fadel Muhammad

Ia menerangkan bahwa gugatan yang dilayangkan Fadel memiliki dasar hukum dan telah mengabulkan permohonan untuk memulihkan jabatan sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD RI.

“Sudah sesuai dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujarnya.

Aan menjelaskan dalam Pasal 87 huruf B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa kewenangan dari PTUN saat ini mencakup soal keputusan badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya.

"Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) mengalami perluasan makna dan tidak sempit dalam lingkungan lembaga eksekutif saja," jelasnya.

Baca Juga: Anggota DPD Minta Presiden Teken RPP Zakat Pengurang Pajak di Aceh

Maka keputusan-keputusan yang dibuat di lembaga-lembaga legislatif, seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa diadili di PTUN.

"Asalkan bukan bersifat produk legislasi," ujarnya.

Dengan adanya aturan itu, Aan menegaskan bahwa PTUN Jakarta sangat berwenang dalam mengadili gugatan yang diajukan Anggota DPD RI Fadel Muhammad dalam kaitannya pemecatan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI pada Agustus 2022.

Mengenai kekhawatiran beberapa pihak bahwa putusan PTUN bisa membatalkan putusan legislatif dalam kaitannya pembuatan undang-undang, Aan menambahkan bahwa PTUN tidak bisa mencampuri putusan terkait kewenangan legislatif dalam membuat legislasi atau undang-undang.

Baca Juga: Eks Napi Koruptor Renovasi Sekolah Gempa Lombok Nyalon DPD RI

Diketahui dalam salinan putusan Nomor 398/05/2022/PTUN.JKT tertanggal 3 Mei 2023 yang ditandatangani panitera Muhammad SH, PTUN Jakarta menolak pemecatan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI digantikan oleh Anggota DPD RI Tamsil Linrung.

Dalam putusan ini, DPD selaku tergugat juga wajib mencabut surat keputusan tersebut. Dengan demikian, Fadel Muhammad tetap menjadi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp413.000," demikian bunyi putusan tersebut.