Gugatan Batas Usia Capres-cawapress

Pengamat Politik: Jika MK Terima Gugatan dan Gibran Maju Cawapres, akan Memicu Kemarahan Publik

Keputusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI akan dibacakan besok, Senin (16/10).

Walikota Solo, Gibran Rakabuming ditemui, Minggu, (08/10). Foto: apahabar.com/Fernando

apahabar.com, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI akan dibacakan besok, Senin (16/10). Ketua MK yang juga paman dari Gibran Rakabuming membuat keputusan besok menjadi sorotan.

Pengamat politik Ray Rangkuti menyoroti upaya politik dinasti yang sedang terjadi di lingkaran Presiden Jokowi.

Ray khawatir apabila MK menerima gugatan ini dan Gibran maju seabgai cawapres, akan memicu kemarahan publik.

Baca Juga: Bivitri: Ada Benturan Kepentingan di MK, Ketua MK adalah Paman Gibran

Ray mencontohkan kondisi saat Presiden Soeharto mendapuk anaknya, Siti Hardianti atau Tutut menjadi Menteri Sosial. Saat itu Tutut diisukan akan menggantikan posisi Soeharto ketika ia tak lagi menjabat presiden.

"Tidakan nepotisme inilah yang kemudian menyulut kemarahan publik hingga akhirnya Soeharto lengser," kata Ray dalam diskusi dalam diskusi bertajuk MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Keluarga, Minggu (15/10).

Ray menambahkan, manuver politik yang dilakukan oleh lingkaran keluarga Jokowi saat ini bisa saja memicu kemarahan publik.

"Seorang anak Soeharto yang hanya menjadi menteri saja mendapatkan protes luar biasa, apalagi jika Gibran dimuluskan langkahnya menjadi cawapres," katanya.