Peneliti BRIN Bela Anies Soal Curi Start: Fakta Hukumnya Tak Ada

Siti Zuhro menanggapi persoalan Anies Baswedan yang disebut tak etis, karena mencuri start

Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) (Foto: Dok. Bawaslu)

apahabar.com, JAKARTA - Analis Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro menanggapi persoalan Anies Baswedan yang disebut tak etis, karena mencuri start.

Sebelumnya, Anies Baswedan diduga melakukan pencolongan start kampanye dengan melakukan kegiatan-kegiatan ke berbagai daerah.

Siti menyebut bahwa memang ada klausul yang dilanggar oleh Anies, maka segera diproses. Namun jika dirinya hanya bersilaturahmi, itu tidak masalah.

“Saya bilang kalau ada klausul yang dilanggar curi start dan terbukti ada fakta hukumnya itu diproses aja. Tapi kalau dia enggak kampanyekan diri, tapi cuma hadir untuk acara silaturahmi atau mungkin seminar ya enggak lah,” ujar Siti Zuhro, kepada wartawan, Jakarta, (19/12).

Lebih dalam, Siti menekankan keapada Bawaslu bahwa mereka orang hukum yang harus tahu fakta hukumnya persoalan ini.

“Karena Bawaslu itu orang hukum, sudah paham ada fakta hukumnya. Ketika menuduh itu ada fakta hukumnya, jangan ketika mengatakan dia curi start, kampanye, ternyata fakta hukumnya enggak ada,” tegas Siti.

Untuk diketahui, terkait tudingan Anies Baswedan disebut curi start kampanye yang diutarakan oleh Puadi yang merupakan anggtoa Bawaslu RI. Puadi berpandangan apa yang dilakukan Anies dipandang kurang etis.

Karenanya, publik mengetahui kalau Anies merupakan salah satu tokoh yang diusung menjadi capres pada salah satu partai politik.

Adapun Bawaslu telah menyatakan tak ada pelanggaran dari kegiatan Anies itu. 

"UU telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif dan calon presiden. Di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut dilarang oleh UU dan dapat dipidana," kata Anggota Bawaslu Puadi di Jakarta, beberapa waktu lalu.