Nasional

Pengamat Hukum Duga Penetapan Tersangka Makar Bernuansa Politik

apahabar.com, JAKARTA – Pengamat hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan, menduga adanya nuansa politik dalam…

Caleg DPR RI dari PAN Eggi Sudjana. Foto–Antara/Aji Cakti

apahabar.com, JAKARTA – Pengamat hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan, menduga adanya nuansa politik dalam penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar.

“Ada nuansa politik yang kental dalam hal ini (penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka),” ujar Agustinus, seperti dilansir Antara, Kamis (9/5/2019).

Agustinus mengatakan dugaan tersebut bukan tidak beralasan, karena beberapa waktu lalu sejumlah tokoh politik juga sempat dijadikan sebagai tersangka dugaan makar. Kendati demikian kasus-kasus tersebut dinilai Agustinus menguap begitu saja, seperti hanya menjadi bagian dari “bargain” politik.

“Jadi kalau ada yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar, ini bener nggak, atau hanya jadi ‘bargain’ politik saja,” ujar Agustinus.

Agustinus kemudian mengatakan bahwa penegakan hukum sebaiknya tidak dikaitkan dengan politik.

Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5/2019) menetapkan pengacara sekaligus aktivis Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan ajakan people poweryang dilakukannya menyusul hasil hitung cepat Pilpres 2019.

Peningkatan status Eggi jadi tersangka tersebut dilakukan pada Rabu (8/5) setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video berisi Eggi menyerukanpeople powerdalam sebuah orasi.

Atas pernyataanpeople poweritu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Baca Juga:Terkait Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir, Ahli Hukum: Bukan Kriminalisasi Selama Ada Bukti

Baca Juga:Tanggapan Dewan Kalsel Terkait Ibu Kota Baru

Editor: Aprianoor