Transisi Energi

Pengamat Desak Transparasi dan Pelibatan Masyarkat Sipil di Program JETP

Tim Leader 350 Indonesia Firdaus Cahyadi ingin langkah pertama yang dilakukan Sekretariat JETP adalah membuka informasi publik terkait proyek JETP.

Lewat Program Cofiring, PLN Konsisten Turunkan Emisi PLTU Asam Asam

apahabar.com, JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan sekretariat bersama untuk proyek kemitraan Just Energy Transition Partnership (JETP). Nantinya struktur tata kelola JETP terdiri dari tiga tingkatan, yaitu policy layers, Indonesia decarbonization task force dan IPG task force, sekretariat JETP, dan pelaksanaan proyek.

Setelah peluncuran sekretariat JETP, dalam enam bulan ke depan, Kementerian ESDM akan menyelesaikan Comprehensive Investment Plan (CIP).  Dalam CIP itu mencakup roadmap pensiun dini pembangkit listrik tenaga batu bara, memobilisasi investasi dan mendukung mekanisme pembiayaan.

Menurut, Tim Leader 350 Indonesia, Firdaus Cahyadi, langkah pertama yang harus dilakukan Sekretariat JETP adalah membuka informasi publik terkait proyek yang dibiayainya.

“Selama ini informasi publik terkait JETP belum transparan. Tanpa keterbukaan informasi publik, tidak akan ada pula keterlibatan publik.” kata Firdaus kepada apahabar.com, di Jakarta, Sabtu (18/2).

Baca Juga: Sekretariat JETP Resmi Beroperasi, Luhut Yakin Indonesia Percepat Transisi Energi

Pasalnya, tanpa keterlibatan publik JETP hanya akan dibajak segelintir elite ekonomi-politik di Indonesia. “Bukan tidak mungkin elite ekonomi-politik yang dulu bermain di proyek energi fosil ikut membajak JETP ini,” katanya.

Firdaus menambahkan, pemerintah juga harus membuka persentase utang luar negeri dalam proyek JETP ini.

“Sebagian pendanaan transisi energi dalam skema JETP ini berasal dari utang luar negeri. Publik, sebagai pembayar pajak perlu mengetahui proyek transisi energi apa saja yang dibiayai dengan utang luar negeri.” paparnya.

Sementara itu, Juru Kampanye 350 Indonesia Suriadi Darmoko menjelaskan jika salah satu hal mendasar yang harus dipenuhi Sekertariat JETP adalah partisipasi publik.

Baca Juga: Pensiun Dini PLTU, Program Prioritas Pendanaan JETP

"Diluar soal keterbukaan informasinya apa, seperti apa kedepannya mungkin itu. Karena kalau tanpa partisipasi keterbukaan itu juga sulit sekali," ujar Suriadi.

Karena sejauh ini, menurut Suriadi, masyarakat tidak bisa mendapat informasi yang cukup memadai. "Bahkan rentang dari kesepakatan ini dilakukan sampe sekretariat diumumkan itu kan ada rentang waktu selama 3 bulan ya, nah selama itu kita tidak menerima informasi soal JETP bagaimana perkembangannya," imbuhnya.

Suriadi menambahkan, selama enam bulan dalam proses penyusunan implementasi JETP, ternyata minim pelibatan partisipasi publik.

"Karenanya, kami menilai potensial publik tidak mendapat kan informasi apapun dan tidak dilibatkan dalam apapun itu tinggi. Berkaca dari partisipasinya publik tidak dibuka sejak sekarang," pungkas Suriadi.