Kalsel

Pengakuan Penjambret di Banjarmasin Utara, Niat Muncul karena Ada Kesempatan

apahabar.com, BANJARMASIN – Benar apa kata Bang Napi, host program acara kriminal di salah satu stasiun…

Pelaku penjambreta yang berhasil diringkus Polsek Banjarmasin Utara. Foto-Istimewa.

apahabar.com, BANJARMASIN – Benar apa kata Bang Napi, host program acara kriminal di salah satu stasiun swasta yang terkenal dulu.

Tindak kejahatan terjadi karena adanya kesempatan.

Kalimat itu persis seperti alasan pelaku penjambretan yang terjadi di kawasan Kayu Tangi, Kelurahan Pangeran, Banjarmasin Utara tepatnya depan kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kamis (11/6) lalu.

Salah satu pelaku, M Rendy alias Lebau bercerita, saat beraksi pada dasarnya ia tidak ada niatan sama sekali untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.

Dari pengakuannya, malam itu ia bersama rekannya L (17), hanya ingin mengelilingi Kota Banjarmasin dengan menaiki sepeda motor yang dipinjam dari kawannya.

“Niatnya cuma mau jalan-jalan keliling,” ujarnya sambil tertunduk di hadapan awak media, Senin (15/6) siang.

Niat jahat kedua warga Alalak Selatan, Banjarmasin Utara itu muncul ketika melihat korban Rara (22) warga Landasan Ulin Timur, Banjarbaru yang tengah membawa sepeda motor dengan tas bergantung di bahu sebelah kanan.

“Iya, saat itu saya pun langsung berniat untuk merampas,” aku Lebau.

Kemudian, Lebau tanpa pikir panjang kemudian menarik secara paksa tas milik korban hingga menyebabkan korban jatuh terpelanting.

Beruntung korban tidak mengalami luka serius malam itu. Sementara kedua pelaku, langsung tancap gas lari meninggalkan tempat kejadian perkara.

Karena hal tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara.

Kedua pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diringkus ketika berada di kediamannya, Jumat (12/6) sekira pukul 16.30.

“Kita jemput saat berada di rumah masing-masing,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suchandi Achmadi.

Atas perbuatannya, pelaku Lebau akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian pelaku L, akan diproses sesuai UU Pidana Anak lantaran masih berusia di bawah 18 tahun.

Dari hasil pengembangan, Polsek Banjarmasin Utara juga berhasil meringkus seorang pelaku lain yang merupakan tetangga kedua pelaku bernama Agus Rifani (30). Agus berperan sebagai penadah hasil curian.

Atas kejadian ini, Kapolsek menghimbau kepada masyakat kota Banjarmasin agar selalu waspada terhadap tindak pidana kejahatan, khususnya penjambretan.

“Masyarakat harus selalu waspada, kalau bisa ketika di jalan raya selalu amankan barang-barang berharga seperti tas jangan digantung di samping badan,” tuturnya.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin