Hot Borneo

Pengakuan Bandar Arisan Bodong Kotabaru, Nekat karena Utang

apahabar.com, KOTABARU – Baru tadi diamankan, LH (31) mulai buka-bukaan. Untuk diketahui, wanita satu ini diduga…

Sejumlah korban berbondong-bondong melaporkan praktik arisan bodong LH ke Mapolres Kotabaru, Senin (4/4). Foto: Istimewa

apahabar.com, KOTABARU – Baru tadi diamankan, LH (31) mulai buka-bukaan. Untuk diketahui, wanita satu ini diduga kuat bandar arisan online bodong.

LH diamankan pada Senin (4/4) sekitar pukul 02.00 di Jalan Hasan Basri, Desa Semayap, Pulau Laut Utara.

Terbaru, polisi mulai menginterogasi, dan mengorek keterangan langsung dari pelaku LH.

Kepada polisi, pelaku akhirnya mengakui ihwal arisan yang dijalankannya adalah fiktif alias bodong.

Arisan LH mulanya dihargai Rp8 juta. Tiap korbannya lalu diiming-imingi uang kembalian hingga Rp10 juta.

LH kerap menjanjikan untung sebesar Rp2 juta dari setiap penjualan arisan.

“Pelaku bilang hasil dari penipuan itu untuk membayar utang,” ucap Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Senin (4/4) siang.

Wanita diduga bandar arisan bodong di Kotabaru diringkus polisi. Foto-Istimewa

Jalil memastikan penyelidikan mengenai skandal ini terus bergulir. Pun, pencarian alat bukti, penghimpunan jumlah korban dan total kerugian.

Sementara, salah satu warga Kotabaru, korban arisan fiktif LH mengaku telah menyetor uang Rp15 juta. Dia menyebut jumlah anggota arisan LH mencapai lebih dari 25 orang.

“Itu saya salah satu korban yang tertipu, mas. Korbannya banyak, dan saya lapor juga ke Polres,” ucap warga yang enggan namanya dimediakan ini.

Terungkapnya skandal ini setelah salah seorang korban mendengar informasi perihal pelaku sedang bermasalah.

Lantaran penasaran, korban mencari kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, memang arisan yang telah dibelinya adalah fiktif, alias bodong.

Merasa ditipu, korban lalu menghubungi LH. Tidak ada itikad baik. Sampai akhirnya korban melapor ke Mapolres Kotabaru.

LH kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kotabaru. Ia terancam jeratan Pasal 378 tentang penipuan.

Diketahui, bukan kali ini saja polisi mengamankan terduga bandar arisan bodong. Sebelumnya, IAA lebih dulu ditangkap.

Warga Kelumpang ini ditangkap lantaran menipu sebanyak 50 peserta arisan. Total kerugian sementara mencapai Rp136 juta.

Skandal ‘Ratu’ Arisan Bodong Tegalrejo Kotabaru, Tiga Saksi Diperiksa