Kalteng

Pengadilan Agama Kapuas Buka Pendaftaran Sidang Isbath Nikah Massal

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Untuk membangun kesadaran dan legalitas hukum bagi masyarakat Kabupaten Kapuas, Kalteng. Pengadilan…

Ilustrasi. Foto-Net

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Untuk membangun kesadaran dan legalitas hukum bagi masyarakat Kabupaten Kapuas, Kalteng. Pengadilan Agama (PA) setempat membuka pendaftaran perkara permohonan pengesahan (Itsbath) nikah.

Pendaftaran sidang Itsbath akan di buka selama bulan September Tahun 2021 dengan persyaratan pengajuan perkara yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Kapuas.

Kemudian surat keterangan perkawinan tidak tercatat dari Kantor Urusan Agama KUA atau tempat perkawinan dilangsungkan dan membayar panjar dengan biaya perkara sebesar Rp100 ribu.

Panitera PA Kuala Kapuas H Said Harli, berharap warga Kabupaten Kapuas yang tidak memiliki buku nikah agar dapat mempunyai buku nikah dengan ketetapan hukum yang pasti.

"Karena PA Kapuas akan membuka pendaftaran sidang Itsbath bagi masyarakat khususnya Kabupaten Kapuas yang tidak mempunyai buku nikah dan sah sebagai suami dan istri,” katanya di Kuala Kapuas, Minggu (12/9).

Said Harli menerangkan, Pengadilan Agama Kuala Kapuas bukan menerbitkan buku nikah, PA Kuala Kapuas hanya melakukan pengesahan (Itsbath).

“Sehingga, yang akan menerbitkan buku nikah adalah Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa perlu melakukan pernikahan lagi di KUA," pungkasnya.