Pengacara Buron

Pengacara Buron 4 Bulan Serahkan Diri ke Polisi

buronan polisi yang terlibat kasus penipuan yang buron selama empat bulan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jakarta Barat.

Diketahui Buronan Natalia menyerahkan diri ke Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa 21 Maret 2023 malam dan langsung dilakukan penahanan. foto : Humas Polres Jakbar

apahabar.com, JAKARTA - Pengacara Natalia Rusli yang terlibat dalam kasus penipuan yang buron selama empat bulan dan masuk catatan Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan Natalia telah menyerahkan diri ke pihaknya dan kini dalam proses pemeriksaan.

"Jadi benar bahwa yang bersangkutan menyerahkan diri. Jadi bukan ditangkap. Dia datang, dia tahu dia DPO tapi dia datang menyerahkan diri," ujar Andri, Jumat (24/3).

Baca Juga: Buron Selama 6 Bulan, Napi Rutan Makassar Akhirnya Ditangkap

Natalia menyerahkan diri ke Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa 21 Maret 2023 malam dan langsung ditahan.

"Hari Selasa malam, dia datang langsung menyerahkan diri ke polres. Kemudian langsung diterima oleh penyidik. Kita tahan dan pemeriksaan sesuai SOP. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) bernama Natalia Rusli alias Natalia sebagai tersangka tindak pidana kasus penipuan atau penggelapan.

"Kami telah menerbitkan daftar pencarian orang dengan nomor DPO/132/XII/2022/Res Jb. Kami juga telah memposting melalui akun media sosial kami di Instagram @polres_jakbar maupun @satreskrim_jakartabarat," tulis akun Instagram Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Buron Selama 8 Tahun, Pembunuh Polisi Akhirnya Tewas Tertembak di Paniai

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurnaiwan menjelaskan kasus penipuan yang menjerat Natalia sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Natalia telah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejari Jakbar.

"Pelaku pada saat pemanggilan untuk dihadapkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tahap dua, pelaku mangkir atau tidak memenuhi panggilan. Penyidik juga telah melakukan pencarian terhadap pelaku di beberapa lokasi kediaman pelaku, namun tidak ditemukan. Oleh karena itu, kami sekarang menerbitkan daftar pencarian orang (DPO),” beberapa waktu lalu.