Pembunuhan Brigadir J

Pengacara Bharada E: Di mana Senjata Sambo? Misterius!

Pengacara Bharada E mempertanyakan keberadaan barang bukti berupa senjata Ferdy Sambo yang digunakan dalam menghabisi nyawa Brigadir J

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mempertanyakan keberadaan senjata Ferdy Sambo. Ia menilai senjata yang digunakan Sambo dalam menembak Brigadir J sangat penting untuk dihadirkan di persidangan.

"Mengenai barang bukti, dimana senjata Sambo? Ini yang menjadi misteri, kita harapkan di persidangan akan terungkap," ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (28/11).

Ronny menyatakan, bila senjata yang digunakan oleh Sambo tidak dihadirkan, maka jumlah peluru yang digunakan tidak sesuai dengan yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Alat buktinya tidak nyambung, antara (jumlah) selongsong dan peluru. Kalau dihitung sama tembok itu tidak nyambung semuanya. Makanya kita pertanyakan dimana itu senjatanya," ungkapnya.

Baca Juga: Sidang Bharada E, Arif Rachman Akui Dapat Perintah Hapus Foto Autopsi

Selain itu, Ronny juga mempertanyakan ketidakhadiran seorang saksi bernama Afung. Sedangkan Afung terlihat hadir dalam persidangan terdakwa lainnya, seperti Ferdy Sambo dan terdakwa perintangan penyidikan lainnya.

"Ada yang aneh dari saksi bernama Afung, ketika dipanggil untuk menjadi saksi di terdakwa lain (Sambo/perintangan penyidikan), dia hadir. Kenapa di sini dia tidak hadir?" tanyanya.

Menurutnya, kehadiran Afung dalam sidang ini sangat diperlukan. Hal itu karena Afung dirasa mengetahui tentang seluk beluk CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Duren Tiga, Jakarta.

"Ini kan penting karena terkait CCTV, kan belum pernah dibahas CCTV yang ada di rumah dinas lantai tiga, ketika Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer. Kita mempertanyakan siapa yang membersihkan CCTV ini," pungkasnya.

Baca Juga: Berbohong Saat Diperiksa Penyidik, Bharada E dan Bripka RR Kompak Minta Maaf

Sebelumnya, PN Jaksel menggelar agenda sidang lanjutan untuk tiga orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Ketiga terdakwa itu ialah Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Ketiga orang itu didakwa bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima terdakwa itu kini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56.