Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur, PN Banjarbaru Tolak Gugatan Praperadilan Ketua LPRI Kalsel

Pengadilan Negeri Banjarbaru menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua LPRI Kalsel.

Gugatan praperadilan Ketua LPRI Kalsel ditolak Hakim dalam Sidang Senin (2/6). Foto : Ist

bakabar.com, BANJARBARU - Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan dari DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Syarifah Hayana.

Dalam putusan yang dibacakan, Senin (2/6) hakim tunggal Riya Apriyanti menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak memiliki dasar hukum kuat.

"Permohonan pemohon tidak berdasar dan tidak dapat diterima. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon," tambah Riya.

Syarifah sebelumnya menggugat keabsahan penetapan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru terkait dugaan pelanggaran Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur ulang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. 

Pasal tersebut mengatur larangan keterlibatan pengurus lembaga pemantau pemilu dalam kegiatan politik tertentu.

Menanggapi putusan tersebut, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono menyatakan menghormati keputusan pengadilan. 

“Putusan tersebut memperkuat dasar hukum penyidik dalam menetapkan status tersangka. Kami meyakini proses yang dilakukan telah profesional dan sesuai aturan,” papar Haris.

Haris menambahkan penyidikan terhadap perkara tersebut akan terus dilanjutkan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, "Hak-hak hukum dari tersangka tetap kami jamin sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan putusan ini, Polres Banjarbaru dipastikan akan melanjutkan tahapan penyidikan hingga tuntas.