Penertiban Knalpot Brong di Balikpapan, Polisi Pakai Alat Ukur Kebisingan

Satlantas Polresta Balikpapan menertibkan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Terminal Balikpapan Permai Balikpapan, Kamis (18/1).

Polisi gunakan alat ukur ambang batas kebisingan untuk menindak pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong, Kamis (18/1). Foto: apahabar.com/ Chandra

apahabar.com, BALIKPAPAN - Satlantas Polresta Balikpapan menertibkan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Terminal Balikpapan Permai, Kamis (18/1).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan edukasi yang telah dilakukan sebelumnya kepada masyarakat, termasuk pelajar dan komunitas kendaraan bermotor.

Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, khususnya yang berkaitan dengan persyaratan teknis dan laik jalan.

"Kami dahului dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk pelajar dan komunitas roda dua maupun roda empat," papar Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, Kamis (18/1).

Dalam penertiban ini, kepolisian menggunakan Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas No. 2 Tahun 2009 yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

"Untuk sanksi berupa kurungan maksimal satu bulan dan denda maksimal 250 ribu," tegas Rifki.

Polisi menggunakan alat pengukur ambang batas kebisingan yang didrop dari Korlantas. Tersedia 5 unit alat yang digunakan untuk mengecek suara knalpot kendaraan bermotor.

Ambang batas kebisingan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 yang mengatur bahwa kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 80 hingga 175 cc maksimal 80 desibel.

"Penertiban knalpot brong ini bukan hanya dilakukan di hilir, tetapi juga di hulu. Mulai dari produsen, pengrajin, sampai dengan bengkel dan penjual knalpot brong tersebut," beber Rifki. 

Kegiatan ini juga telah melibatkan stakeholder dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mensosialisasikan kegiatan penertiban knalpot brong.

"Tentunya kegiatan preemptif ini sudah melibatkan stakeholder dan seluruh elemen masyarakat," pungkas Rifki.