Kebijakan Tilang Elektronik

Penerapan Tilang Elektronik Terkendala Biaya Operasional

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia mengatakan Kemenkeu dan Kejaksaan Agung belum mendukung Polri menerapkan tilang elektronik (ETLE).

Polisi menunjukkan cara kerja perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung belum sepenuhnya mendukung Polri menerapkan tilang elektronik (ETLE).

Dukungan yang belum maksimal itu, dikhawatirkan membuat penerapan tilang elektronik terganggu ke depannya karena anggaran untuk biaya operasional di lapangan belum didukung penuh.

"Kita minta Bapak Presiden segera menunjuk kementerian dan lembaga terkait segera melakukan koordinasi dengan kepolisian demi kelancaran sistem ETLE tersebut," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/1).

Jika tilang elektronik dikelola dengan baik di seluruh Indonesia, Edi menilai bakal melahirkan penegakan hukum yang transparan dan tentunya bisa mendatangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sangat besar.

Baca Juga: Cara Cek Mobil Bekas yang Aman dari Sanksi Tilang Elektronik

"Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung masih setengah hati mendukung penerapan kebijakan tilang elektronik, padahal kan bisa menjadi pemasukan negara triliunan rupiah setiap bulan," ujar akademisi dari Universitas Bhayangkara itu.

Program Unggulan Polri

Kebijakan tilang elektronik telah menjadi program unggulan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kebijakan itu terbukti membuat tidak lagi ada diskriminasi dan tidak ada lagi istilah "damai" di tempat.

Sejauh ini, sejumlah polda dan sebagian besar polres telah menerapkan kebijakan tilang elektronik. Hanya saja, pengiriman surat tilang dari petugas kepada masyarakat belum mendapatkan dukungan dana operasional.

"Masalah operasional tilang elektronik ini, dibutuhkan koordinasi dan dukungan kementerian dan lembaga terkait agar semua dana operasional ditanggung sepenuhnya oleh negara," katanya.

Baca Juga: Soroti Kebijakan Tilang ETLE, IPW: Polantas Tetap Turun ke Jalan

Untuk itu, kata Edi Hasibuan, semua operasional sistem tilang sebaiknya didukung oleh kementerian dan lembaga terkait lainnya, termasuk Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung.

Penerapan Tilang Elektronik

Sejak tilang elektronik diterapkan tahun 2021, lebih dari 40 juta jumlah tilang telah dilakukan Polri di seluruh Indonesia. Hanya saja, baru beberapa persen tilang yang berhasil diselesaikan oleh para masyarakat yang melanggar lalu lintas.

"Harus ada penyelesaian yang cepat agar dukungan anggaran operasional tilang elektronik tertata dengan baik," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/1) mengakui anggaran untuk mengirim surat tilang elektronik sangat terbatas.

Baca Juga: Segera Usut Sebelum STNK Diblokir, Ini Cara Bayar Tilang Elektronik

Pelanggaran lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya mencapai sekitar 12 ribu per hari pada 2022 namun surat tilang yang dikirim hanya 800 aja, katanya.

Latif mengatakan biaya pengiriman per surat tilang Rp6.300 melalui PT Pos Indonesia membutuh biaya Rp75,6 juta per hari untuk 12 ribu surat tilang per hari. Jika dikalkulasi dalam 30 hari, biaya pengiriman membutuhkan  biaya Rp2,26 miliar.

Latif  juga menjelaskan pembayaran denda tilang tidak masuk ke kas Pemprov DKI, namun masuk ke kas negara melalui kejaksaan.