Penerapan Opsen di Kalsel, Penerimaan Pajak Naik 9 Persen

Penerapan opsen pajak di Kalimantan Selatan sejatinya dimulai sejak 5 Januari 2025. Namun lantaran libur, maka berlakukan sejak 6 Januari dan diklaim berjalan l

Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra- beri keterangan soal penerapan opsen di Kalsel. Foto: bakabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Penerapan opsen pajak di Kalimantan Selatan sejatinya dimulai sejak 5 Januari 2025. Namun lantaran libur, aturan ini diberlakukan sejak 6 Januari dan diklaim berjalan lancar.

Namun di beberapa layanan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel masih melakukan penyempurnaan karena penerapan opsen ini bersamaan dengan perubahan sistem.

Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra, memaparkan bahwa penerimaan pajak Januari 2025 mengalami peningkatan sekitar 9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Hal ini salah satunya dipengaruhi insentif yang digagas Gubernur Kalsel sebesar 25 persen. Semoga tren ini tetap stabil di bulan-bulan dan tahun berikutnya," papar Indra di Banjarbaru, Selasa (14/1).

Mekanismenya tunggakan pajak 4 Januari ke belakang masih menggunakan pola bagi hasil dengan tarif baru, karena pengurangan tarif yang sebelumnya 1,5 persen menjadi 1,2 persen kalau dibayar 2025.

Ihwal itu terjadi karena adanya perubahan perda, "Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki tunggakan dan membayar di 2025 akan mendapatkan pengurangan beban pajak," tutur Indra.

Sebagai contoh kalau memiliki tunggakan sebesar Rp1 juta dengan tarif 1,5 persen dan dibayar 2025, berarti jumlah yang harus dibayarkan akan otomatis turun sesuai tarif baru.

Dalam hal pembagian opsen, Indra memastikan bahwa pembagian hasil langsung dilakukan secara real time ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota.

"Setiap pembayaran yang dilakukan wajib pajak akan otomatis dipisahkan dan disalurkan ke masing-masing kabupaten/kota," tutupnya.