Kalsel

Penerapan Atribut Kepangkatan, Biaya Dibebankan ke ASN Pemkot Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Atribut kepangkatan yang digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Banjarmasin secara…

Tambahan penghasilan pegawai sudah ada sejak era wali kota Muhidin. Foto ilustrasi: Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – Atribut kepangkatan yang digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Banjarmasin secara resmi berlaku sejak awal Juli tadi.

Biaya pengadaan atribut kepangkatan mirip TNI dan Polri ini biayanya dibebankan kepada ASN itu sendiri. Praktis, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tak terlalu terbebani.

"Paling Rp 160 ribu. Tidak membebani APBD lah pokoknya," ujar Plh Sekdakot Banjarmasin, Mukhyar.

Ia mengatakan bahwa penggunaan tanda pangkat pada PDH itu berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020.

Pemkot sendiri baru akan mengodok surat edaran atau imbauan bagi ASN untuk menerapkannya.

"Belum ada sampai kesanksi. Jangan menunggu hukuman, kesadaran masing-masing aja lah," ucapnya.

Untuk penjelasan tanda pangkat berdasarkan golongannya seperti pangkat pegawai golongan I dan II memiliki kesamaan bentuk yakni bintang.

Kemudian untuk pegawai golongan III dan IV juga mempunyai bentuk tersendiri.

Mukhyar mengatakan bahwa atribut kepangkatan ini digunakan selama PNS bertugas.

Mulai dari hari Senin hingga Selasa mengenakan seragam khaki. Lalu Rabu putih serta Kamis dan Jumat pakaian sasirangan.

"Meski ganti baju tetap mengenakan atribut kepangkatan," pungkasnya.

Mukhyar menjelaskan kebijakan tersebut mulai berlaku dari 1 Juli kemarin. Pemkot mengeluarkan surat edaran (SE) bagi PNS menerapkan Permendagri nomor 11 tahun 2020 tersebut.

"Ini adalah intruksi dan perintah dari pak Wali Kota," ucapnya.

Mirip TNI-Polri, ASN Banjarmasin Gunakan Tanda Pangkat Mulai 1 Juli