Penelusuran Isu Perselingkuhan ASN Pemkot Banjarmasin, Masih Mandek?

Isu perselingkuhan di lingkup Pemkot Banjarmasin masih terus didalami.

Ilustrasi - Isu selingkuh ASN Pemkot Banjarmasin. Foto: Tribunnews.com

apahabar.com, BANJARMASIN - Isu perselingkuhan di lingkup Pemkot Banjarmasin masih terus didalami.

Sementara ini, BKD dan Diklat Kota Banjarmasin masih melakukan upaya penelusuran mendalam. Apakah isu perselingkuhan benar atau hanya sekadar kabar burung.

"Yang kami khawatirkan, itu justru hanya isu," kata Kepala BKD dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, Kamis (30/3/2023).

Lantas, apakah BKD dan Diklat Kota Banjarmasin sudah melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga berselingkuh?

"Belum. Tim baru kami bentuk. Terdiri dari jajaran BKD dan Diklat, kemudian Inspektorat Banjarmasin," ungkapnya.

Baca Juga: Mengukur Kecerdasan Pria dari Tingkat Kesetiaannya

Dengan dibentuknya tim, Totok berharap persoalan bisa diselesaikan secara bertahap dan melihat sejauh mana perkembangannya.

"Kami berharapnya itu cuma isu dan tidak terjadi apa-apa. Tapi, Kalau memang kondisinya begitu ya apa boleh buat," tekannya.

Yang pasti, menurut Totok, pihaknya bakal mendalami terlebih dahulu apakah itu bisa dibuktikan, atau tidak.

"Kan boleh jadi ketika yang kemarin viral itu, saat diperiksa memang tak terjadi apa-apa di kedua pihak. Ya kita tak tahu kan. Makanya perlu proses," jelasnya.

Baca Juga: Kedapatan Selingkuh, Oknum ASN Pemkot Banjarmasin Terancam Dipecat

Lantas, bagaimana langkah yang akan diambil untuk mencegah peristiwa serupa bisa terjadi?

Totok mengaku akan memberikan pembinaan kepada seluruh ASN pemko. Salah satu materi pembinaan, yakni merujuk core values ASN BerAkhlak (Berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif).

Tujuannya, untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar bagi seluruh ASN sehingga mewujudkan budaya kerja ASN yang profesional.

"Nanti, bisa disampaikan pada saat apel atau di waktu lain sebagainya. Dalam penyampaiannya pun, akan diingatkan pula terkait kode etik ASN," pungkasnya.

Baca di halaman selanjutnya...

Diwartakan sebelumnya, diduga terjadi perselingkuhan oleh oknum ASN berinisial MG dengan seorang perempuan CPNS berinisial N.

Informasi tersebut turut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto.

"Kita terima laporan secara lisan. Tapi kasus seperti ini tidak perlu menunggu laporan resmi. Karena sudah menjadi konsumsi publik," katanya, Rabu (15/3/2023) lalu.

Meski demikian, Totok menekankan setiap ada isu perselingkuhan akan langsung ditindaklanjuti. Walaupun laporannya baru diterima secara lisan.

"Ini jadi titik awal kesepakatan kita dengan Sekda. Setiap ada isu perselingkuhan, tidak perlu menunggu laporan resmi untuk ditindaklanjuti," tekannya.

Oleh karenanya, Totok akan segera membentuk tim dari Inspektorat bersama BKD dan Diklat, untuk menelusuri kebenaran dugaan perselingkuhan tersebut.

Setelah tim terbentuk, kata dia, yang bersangkutan akan dipanggil untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Informasi yang kita dapat, awal terbongkarnya suami si perempuannya memergoki lewat handphone," sambungnya lagi.

Jika terbukti, maka menurutnya oknum ASN tersebut dinyatakan melanggar kode etik. Adapun sanksi yang diberikan, bisa berupa penurunan jabatan hingga pemecatan.

"Laki-lakinya sekarang golongan IV A. Kita lihat dulu dampak dari pelanggarannya. Jika dianggap berat maka bisa sampai pemecatan," tegasnya.

"Sedangkan untuk N (perempuannya) yang sekarang statusnya CPNS, sudah bisa kita pastikan tidak bisa jadi PNS," tekannya lagi. 

Lebih jauh Totok juga menyampaikan, selama dirinya menjabat sebagai kepala BKD dan Diklat, belum ada ditemukan kasus pelanggaran asusila.

"Yang ada selama saya menjabat baru ASN tersandung narkoba. Kalau asusila atau perselingkuhan baru kali ini," tuntasnya.

Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman turut menyoroti kabar perselingkuhan yang menyeret bawahannya itu.

"Selingkuh itu adalah suatu perilaku yang menyimpang dan bertentangan dengan norma di tengah masyarakat. Disisi aturan hukum juga melanggar," ucap Ikhsan, Rabu (15/3/2023).

Ia menekankan, proses pemeriksaan oknum ASN bersangkutan telah diserahkan ke pihak Inspektorat bekerja sama dengan pemeriksa eksternal.

Baca Juga: 4 Kepribadian dengan Bakat Selingkuh Menurut Tes MBTI

"Karena juga sudah pernah diperiksa oleh pihak kepolisian. Kita tahu namanya tapi tidak mengetahui orangnya," jelasnya.

"Informasinya suami dari pihak perempuan juga sudah melaporkan ke kepolisian. Karena ada BAP," sambungnya lagi.

Ia menginginkan, agar proses pemeriksaan bisa selesai secepatnya. Mengingat berbagai informasi sudah dikantongi jajaranya. Termasuk pengakuan dari pasangan.

"Pengakuan itu sudah hal yang valid. Walaupun untuk pemeriksaan memang tidak ada batasan waktu," tekannya.

Melihat kejadian ini, ia lantas menegaskan kepada ASN lain untuk tidak melakukan tindakan hal yang dilarang.

"ASN itu harus menjadi teladan bagi masyarakat lainnya. Sehingga dalam perilaku harus mencerminkan tindakan yang positif dan norma luhur sesuai kultur masyarakat," tuntasnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan perselingkuhan terjadi oleh seorang oknum ASN berinisial MG dengan seorang perempuan CPNS berinisial N.

Jika terbukti, maka oknum ASN tersebut dinyatakan melanggar kode etik, dengan ancaman sanksi hingga pemecatan.