Kenaikan Gaji Polisi

Peneliti Antikorupsi Desak Perkap Soal Bisnis Anggota Polri Dicabut!

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti perihal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo makan siang bersama, seusai memeriksa kesiapan personel yang terlibat pengamanan KTT G20 di Bali. Foto: Humas Polri

apahabar.com, JAKARTA – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti perihal Peratruran Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Bisnis Anggota Polisi.

Sebab, menurut pria yang akrab disapa Castro itu, tak ada bisnis yang halal bagi Polri. Terlebih, Polri harus dapat berdiri di atas tugas dan fungsinya.

“Nggak ada bisnis yang halal bagi Polisi. Mereka harus berdiri di atas tugas pokok dan fungsinya, tidak boleh berbisnis,” ujar Herdiansyah kepada apahabar.com, Senin (28/8).

Di samping itu, Ia menilai Perkap Kapolri seringkali disalahgunakan oleh oknum-oknum Polisi bandel dalam meraup keuntungan dari kewenangannya sebagai aparat negara.

Baca Juga: Kompolnas Bilang Gaji Polri Terkecil Se-Asia Tenggara

Sebab, seragam yang melekat ditubuh anggota Polri dalam menjalankan bisnis selalu berpotensi abuse.

“Bagaimana cara mengaturnya, kewenangan serta seragam yang melekat, selalu berpotensi abuse, disalahgunakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herdiansyah secara tegas mendorong Polri untuk mencabut perkap Nomor 9 Tahun 2017 tentang Bisnis Anggota.

“Jadi perkap yang melegitimasi bisnis anggota kepolisian itu mestinya dicabut saja,” tegas Castro.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Polri Patut Dibarengi Peningkatan Pelayanan untuk Masyarakat

Berbeda dari Castro, Bambang Rukminto selaku pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) justru mendesak Polri untuk melakukan perbaikan terhadap Perkap tentang bisnis anggota.

Pasalnya, Menurut Bambang Rukminto, Perkap terkait dengan bisnis anggota Polri itu harus dibenahi. Hal ini tentunya bertujuan menghapus perilaku oknum-oknum anggota Polri yang berbisnis gelap.

“Seiring perkembangan zaman, Perkap (Nomor 9 Tahun 2017) tersebut memang layak untuk diperbaharui,” kata Bambang kepada apahabar.com beberapa waktu lalu.

Terlebih menurutnya Peraturan Kapolri (Perkap) cenderung hanya sebagai formalitas saja tanpa ada implementasi nyata di lapangan.

Baca Juga: DPR Wanti-wanti Polisi Usai Pemerintah Kerek Gaji

“Karena selama ini, perkap-perkap banyak ditandatangani, tapi nihil implementasi di lapangan,” tutur Bambang.

“Yang terpenting adalah memastikan bahwa peraturan itu benar-benar dilaksanakan, dan dilaksanakan dengan benar,” tambahnya