Pemprov Kalsel

Penebangan Liar di Kalsel, Wamen LHK Soroti Pemain Belakang Layar

apahabar.com, BANJARBARU – Wakil Menteri LHK Republik Indonesia, Alue Dohong mengatakan siap memulai penegakan hukum atas…

Wamen LHK RI, Alue Dohong siram pohon meranti yang baru ia tanam di Kegubernuran Kalsel. Foto-apahabar.com/Hasan

apahabar.com, BANJARBARU - Wakil Menteri LHK Republik Indonesia, Alue Dohong mengatakan siap memulai penegakan hukum atas maraknya kasus ilegal loging di Kalsel. Hal itu disebut-sebut sebagai salah satu biang kerok banjir besar yang menimpa Kalsel belum lama tadi.

“Meski penegakan hukum ini membutuhkan waktu agar bisa menetapkan para aktor di belakang layar. Proses panjang karena adanya pengumpulan bukti atau administratifnya. Sampai menentukan apakah itu termasuk pidana atau perdata,” ujarnya dalam jumpa pers di aula Idham Chalid, Setdaprov Kalsel, Rabu (10/3).

“Banyak instrumen yang harus kita jalankan dalam pengungkapan kasus ini,” tambah Alue Dohong.

Dirinya juga mengajukan saran kepada Pemprov Kalsel terkait izin hak pengusahaan hutan pada korporasi.

“Kami mengintruksikan agar tegas mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar norma kehutanan. Saya menyarankan kepada bapak Gubenur, terkait perizinannya. Harus dikaji lagi ketaatannya. Kalau tidak taat, maka kita tegas jalan instrumen penegakan hukum ini,” jelasnya.

KLHK RI sendiri akan mengerahkan jajarannya di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum guna melacak jejak ilegal logging di Kalsel. Upaya ini disebutnya sebagai penanganan pascabanjir yang melanda pada awal tahun tadi, yang mengakibakan ratusan ribu masyarakat terdampak, bahkan menelan korban jiwa.

Berdasar data Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, per 25 Februari, setidaknya ada 3 kasus ilegal logging yang berhasil diungkap. Pemerintah setidaknya mengamankan 400 kubik kayu yang akan diperdagangkan.

Kasus penebangan liar pertama terungkap saat Pemkab HST bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel, menemukan tumpukan hasil aktivitas pembalakan awal Februari lalu. Tumpukan kayu beragam jenis itu tercatat sebanyak 96 potong dengan volume kurang lebih 5 kubik.

Sayangnya, dari seluruh kasus tersebut petugas belum berhasil menemukan satupun aktor yang bermain dalam bisnis tersebut.