Penganiayaan Pendeta

Pendeta Alami Lebam Usai Dianiaya, Dipicu Protes ke Petinggi Gereja

Seorang pendeta dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) bernama Daendels Kaluas diduga dianiaya sesama pendeta dan sekelompok orang tak dikenal di salah satu

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Antara)

apahabar.com, JAKARTA - Seorang pendeta dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) bernama Daendels Kaluas diduga dianiaya sesama pendeta dan sekelompok orang tak dikenal di salah satu hotel bilangan Jakarta Pusat.

Pemicu awal keributan diduga karena korban sebelumnya menggelar unjuk rasa yang berujung penganiayaan pada 10 April 2023 lalu. Akibatnya, korban mengalami luka lebam pada bagian mata kirinya.

Kaluas mengaku sekitar pukul 23.30 WIB ia bersama rekannya semula hendak menemui pimpinan gereja di sebuah hotel di Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Utang Budi Jadi Alasan Shane Tak Berani Setop Penganiayaan David

Hal ini berkaitan dengan tindaklanjut aksi damai yang dilakukan Kaluas di depan kantor Majelis Pust GPD, Sunter, Jakarta Utara pada 28 Maret 2023 lalu. 

Mereka sempat menuntut penolakan kebijakan yang terindikasi adanya pemalsuan dokumen berupa AD/ART. Namun saat hendak menemui petinggi gereja, Kaluas mendapat serangan secara tiba-tiba. 

"Jadi disembari itu kami ingin tahu menanyakan apa keputusan berkaitan dengan adanya aksi unjuk rasa kami, tuntuan yang sudah kami sampaikan. Tetapi waktu kami berjalan tiba-tiba mobil kami dihalangi oleh sekelompok orang yang menamakan relawan ketum," ujar Kaluas, Minggu (16/4).

Baca Juga: Perbuatan Asusila Picu Mario Dandy Lakukan Penganiayaan

Ia mengaku belasan orang mengadang kendaraannya dan melakukan penyerangan. 

"Tiba-tiba datang lagi satu orang langsung (menarik) kerah baju saya sampe putus kancingnya. Saya ditarik setelah itu terlepas, dan setelah itu ada pukulan dari belakang, saya nggak tahu siapa yang pukul, akhirnya saya putar liat nggak tau siapa lagi," ujarnya.

"Tiba-tiba ada lagi yang menarik tangan saya 'ayo ikut saya masuk ke dalam ketemu ketum suruh dia minta maaf' saya bilang jangan, saya tidak mau, kalian tidak bisa memaksakan kehendak saya, saya bilang gitu. Itu demo itu dilindungi UU, itu amanat UU untuk menyampaikan aspirasi," ujarnya.

Setelah bersitegang, Kaluas bersama temannya langsung ke Polsek Kemayoran untuk membuat laporan polisi dan kemudian diarahkan untuk membuat visum terlebih dahulu.

Baca Juga: KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

Dalam kasus penganiayaan ini ia melaporkan dua orang berinisial A dan ME. Kaluas mengaku mengenal kedua terlapor, bahkan salah satunya merupakan sesama pendeta.

"Kenal, saya kenal, pendeta juga. Karena kita 1 organiasi," ujarnya.

Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/31/IV/2023/SPKT/POLSEK KEMAYORAN/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Kekinian kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Saya berharap agar pihak kepolisian dapat segera bertindak atas laporan yang saya buat ini. Utamanya segera menangkap para pelaku karena ada beberapa dari mereka sudah keluar kota alias pulang ke kampungnya," pungkasnya.