Pendaftaran PPPK 2024 Dimulai Besok, Simak Syarat dan Tata Caranya

Pendaftaran PPPK dibagi menjadi dua gelombang. Selain 1 Oktober, pendaftaran gelombang ke-II akan dimulai pada 17 November 2024.

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 dimulai.(Foto: Net/Ilustrasi)

bakabar.com, JAKARTA – Selasa (1/10/2024) besok, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimulai. Pendaftaran PPPK dibagi menjadi dua gelombang. Selain 1 Oktober, pendaftaran gelombang ke-II akan dimulai pada 17 November 2024.

 Jadwal tersebut juga tertuang dalam Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Seleksi gelombang pertama akan dibuka untuk pelamar prioritas. Yaitu, pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II, dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.

Sementara, pendaftaran PPPK periode II, hanya dibuka untuk tenaga non-ASN alias honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

BKN pun mengimbau sebelum mulai pendaftaran, calon peserta seleksi dapat memahami perbedaan kriteria pelamar periode pertama atau periode kedua.

"Sebelum pendaftaran dimulai besok, pastikan #SobatBKN memahami apakah masuk kriteria pelamar #SeleksiPPPK2024 periode pertama atau kedua," jelas BKN di akun Instagram @bkngoirdofficial.

Persyaratan

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 , berikut ini ketentuan yang menjadi persyaratan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024, sebagaimana dilansir detikcom:

  • Seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT).
  • Memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama minimal 2 tahun, sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun (ketentuan dikecualikan bagi Jabatan Fungsional (JF) dosen, JF pengawas sekolah, dan JF kesehatan).
  • Pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar;
  • Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis, yaitu PNS atau PPPK. Pelamar juga hanya bisa mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.
  • Pelamar dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.

Panduan Cara Pendaftaran PPPK 2024

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 dilakukan melalui portal SSCASN BKN dengan persyaratan berkas yang meliputi: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, transkrip nilai, pasfoto, swafoto/selfie, dan dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran CASN Tahun 2024 yang dirilis BKN, berikut ini tata cara untuk melakukan pendaftaran PPPK 2024 melalui portal SSCASN:

  • Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
  • Buat akun SSCASN dengan NIK sesuai KTP pelamar
  • Login/masuk akun SSCASN dengan NIK dan password
  • Isi data diri, pilih jenis seleksi, formasi instansi dan jabatan
    Unggah dokumen persyaratan sesuai instansi yang dilamar
  • Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran.