Pendaftaran Calon Anggota KPU Tabalong Resmi Dibuka, Timsel : Tak Ada Alasan Terlambat

Tim Seleksi membuka pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Tabalong masa jabatan 2023-2028.

Tim Seleksi membuka pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Tabalong masa nabatan 2023-2028. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN - Tim Seleksi membuka pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Tabalong masa jabatan 2023-2028.

Pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan secara terbuka dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Pelaksanaan seleksi telah memasuki tahapan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran, yaitu pada 26 November sampai 7 Desember 2023.

“Range waktu cukup panjang, jadi tidak ada alasan keterlambatan. Semua berkas mereka sudah lengkap,” ujar Sekretaris Timsel Calon Anggota KPU Tabalong, Varinia Pura Damaiyanti, Minggu (26/11/2023).

Ia menyampaikan KPU RI bakal memberikan kelonggaran bagi bakal calon anggota KPU Tabalong, dengan memperpanjang masa pendaftaran hingga 7 Desember 2023.

Syarat perpanjangan waktu, pendaftar calon anggota KPU Tabalong harus kurang dari 2 kali kebutuhan dan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

“Artinya sudah sangat longgar, kita memberikan waktu menjadi calon anggota KPU Tabalong,” ucapnya.

Ia mengungkapkan bahwa syaratnya lainnya tidak ada perubahan dengan Timsel calon anggota KPU kabupaten/kota lainnya.

Rata-rata pendaftar wajib tidak tercantum sebagai keanggotaan partai politik (Parpol) sekurang-kurangnya 5 tahun.

Khusus Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjut dia harus minta izin minimal setingkat Sekretaris Daerah (Sekda). Ruang lingkup kampus, minimal rektor.

“Dekan dan kepala dinas, kami ingatkan kembali tidak diterima. Ini agar tidak bermasalah di kemudian hari,” tuturnya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa 2 kali menjabat tidak bisa mendaftar sebagai calon anggota KPU Tabalong.

“Kami akan mencek di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Silon,” pungkasnya.