Pencuri Seng Milik Perusahaan PT ACL di Tanah Bumbu Diringkus Polisi

Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu meringkus pelaku pencurian di Gudang Lama BMGE 2 PT Adisurya Cipta Lestari (PT ACL) Desa Hati'if.

Tersangka yang diamankan polisi. Foto: Humas Polres Tanbu.

apahabar.com, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu, Polres Tanah Bumbu meringkus pelaku pencurian di Gudang Lama BMGE 2 PT Adisurya Cipta Lestari (PT ACL) Desa Hati'if, Kecamatan Teluk Kepayang.

Pelakunya adalah MUS warga Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Kusan Hulu ditangkap lantaran diduga telah mencuri 143 lembar seng milik PT ACL, Kamis (25/5/2023) sekira pukul 01.00 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, mengatakan kejadian berawal pada saat sekuriti melaksanakan patroli, Selasa (23/5) pukul 19.00 Wita.

Saat itu sekuriti menemukan diduga pelaku pencurian di Jalan Poros C/D 33/34 yang dicurigai sedang membawa barang.

Kemudian sekuriti PT ACL melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menemukan 143 lembar seng warna biru yang diduga milik perusahaan.

Setelahnya ditanya, pelaku mengakui bahwa barang tersebut diambil di Gudang BMGE 2 PT ACL bersama-sama dengan Zulkamal dan Samsudin selaku karyawan PT ACL.

Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada korwil sekuriti. Dan atas kejadian tersebut perusahaan PT ACL mengalami kerugian sekira Rp8.365.500.

"Atas semua kejadian itu, pihak perusahaan melapor ke Polsek Kusan Hulu," kata Iptu J Sinaga.