Pencuri Sarang Walet di Kotabaru Tertangkap, Hasil Curian Dibelikan Hp

Kasus pencurian sarang walet di Desa Bakau, Kotabaru, Kalimantan Selatan, akhirnya terungkap. Pelakunya tertangkap, Minggu (11/6) sore.

Oleh Masduki
Dua pelaku pencurian sarang walet di Bakau, Kotabaru, setelah berhasil dibekuk. Foto: Humas Polres Kotabaru

apahabar.com, KOTABARUKasus pencurian sarang walet di Desa Bakau, Kotabaru, Kalimantan Selatan, akhirnya terungkap. Pelakunya tertangkap, Minggu (11/6) sore.

Pencurinya adalah JI (22) dan AJ (21). Keduanya berasal dari Desa Kladen, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kedua pencuri ini diringkus Unit Reskrim Polsek Pamukan Utara. Mereka ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga: Sarang Dicuri, Petani Walet Kotabaru Merugi Puluhan Juta

"Ketika diamankan petugas, mereka mengakui telah mencuri sarang walet seberat dua kilogram milik korban," jelas Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Iksan Prananto.

Saat ini, kedua pelaku masih diamankan di Polsek Pamukan Utara. Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah menjual sarang walet tersebut.

"Kemudian uang hasil penjualan digunakan untuk membeli ponsel dan keperluan sehari-hari," kata Iksan.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP. Acaman hukum maksimalnya, tujuh tahun penjara.