Pencuri Kotak Amal Masjid di Batulicin Tanah Bumbu Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial REN (20) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu.

Tersangka yang diamankan polisi. Foto-Humas Polres Tanbu.

apahabar.com, BATULICIN - Seorang pria berinisial REN (20) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu.

REN ditangkap di Jalan Fitrianoor Pelabuhan Pelelangan Ikan Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (10/6) pukul 10.30 Wita.

Pria asal Desa Kerayaan Utara Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru ini ditangkap lantaran mencuri kotak amal masjid.

"Kami amankan seorang pria asal Kotabaru karena dugaan mencuri kotak amal masjid," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, Minggu (11/6).

Iptu J Sinaga mengatakan pencurian kotak amal terjadi di Masjid Jami Attaqwa Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin, Jumat (2/6) sekira pukul 22.45 Wita.

Berawal dari laporan saksi Iskandar Zulkarnain selaku pengurus masjid bahwa ada seorang yang tidak dikenal memasuki masjid.

Kemudian orang tersebut mecongkel sebuah kotak amal dan mengambil sejumlah uang di dalamnya sekira Rp 2 juta hingga Rp 3 juta yang terekam oleh CCTV masjid. 

"Atas kejadian tersebut, pengurus masjid melaporkan ke Polsek Batulicin supaya diproses," ujar Iptu J Sinaga.

"Tersangka dan barang bukti kotak amal serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV kami amankan di Polsek Batulicin," pungkasnya.

Baca Juga: Lagi, Pengedar Sabu di Satui Diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu